Lingkaranberita.com, PENAJAM: Anggota Komisi III DPRD Penajam Paser Utara, Zaenal Arifin, menegaskan pentingnya tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU sebagai upaya konkret untuk memberikan kepastian hukum di wilayah tersebut.
Arifin menyoroti bahwa setelah penetapan Raperda, diperlukan tindakan nyata dari pemerintah daerah untuk merealisasikan isi Raperda tersebut, bukan hanya sebatas di atas kertas.
Menurutnya, Fraksi Amanat Bulan Binatang DPRD PPU sepakat dengan tiga Raperda yang mencakup Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) PPU Tahun 2023–2043, Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah.
Pandangan fraksi terhadap Raperda merupakan cermin sikap politik dan partai politik yang diwakilinya, serta penting dalam proses pembahasan selanjutnya.
Melalui forum pandangan umum, fraksi-fraksi dapat mengekspresikan pandangan mereka untuk memastikan Raperda yang akan dibahas sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan mendengarkan dan mempertimbangkan masukan dari aspirasi masyarakat, diharapkan Raperda dapat menjadi acuan yang efektif dalam mengatur masyarakat. (adv/dprdpenajam)