Lingkaranberita.com, PENAJAM – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Sudirman, menyoroti urgensi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pohon pada RTH Publik, Jalur Hijau Jalan, dan Taman.
Sudirman menegaskan bahwa taman kota adalah aset vital dalam konteks perkembangan populasi yang pesat dan arus migrasi yang terus bertambah di PPU.
“Pembangunan taman kota tidak hanya penting, tetapi juga menjadi tanggung jawab kita untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan berkualitas,” ujarnya.
Dalam menjaga RTH Publik, Sudirman menekankan perlunya regulasi yang komprehensif, mencakup berbagai aspek mulai dari perencanaan hingga pengawasan.
Dia juga menyoroti pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup sesuai dengan Undang-Undang. (adv/dprdpenajam)