• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Basti Sangga Langi Sebut Pemerintah Sangat Pro Tenaga Honorer di Kutim

15/11/2023
in DPRD KUTIM
0

Anggota DPRD Kutim, Basti Sangga Langi. (Foto/ist)

576
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Lingkaranberita.com, Sangatta – Pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN, yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Oktober 2023. Aturan itu secara khusus mengatur tentang penataan tenaga honorer atau non-ASN di instansi pemerintah

Related Posts

Novel Tyty Paembonan Dukung Program Makanan Bergizi Gratis dengan Libatkan UMKM Lokal

Fraksi Partai Demokrat DPRD Kutim Sampaikan Pandangan Akhir terhadap RAPBD 2025, Fokus pada Kesejahteraan Masyarakat

Anggota DPRD Kutim Temukan Desa yang Belum Dialiri Listrik dan Air Bersih

DPRD Kutim Dorong Pengembangan UMKM Kuliner dan Peningkatan Gizi Anak

Anggota DPRD Kutim Basti Sangga Langi memberikan apresiasi atas kebijakan tersebut. Menurutnya ini menjadi bukti keperpihakan pemerintah terhadap nasip tenaga honorer yang secara nyata juga berkontribusi dan membantu pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Nah, tinggal bagaimana pemerintah daerah menangkap peluang ini, guna mengakomodir nasip teman-teman honorer kita di Kutim,” ujar Basti, belum lama ini

Sekretaris Komisi A Bidang pemerintahan DPRD Kutim ini meminta kepada Pemerintah Daerah bergerak cepat. Salah satunya dengan melakukan verifikasi data jumlah tenaga honorer. Hal ini penting, karena sebagai dasar untuk pengajuan formasi jabatan ke Kementrian Perberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), selaku instasi yang menangani persoalan kepegawaian.

“Ini harus cepat. Nanti kalau kuotanya habis bagaimana, bisa jadi masalah. Saya minta Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) bisa jemput bola, agar nasip teman-teman honorer di Kutim bisa lebih baik. Sehingga permasalahan ini bisa segera tuntas dan tidak menjadi pembahasan berulang-ulang,” kata Basti.

Seperti diketahui, dalam UU ASN yang baru itu disebutkan, terkait mekanisme penyelamatan bagi 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia. Untuk itu, menurut Bastu, Pemkab Kutim segera mengambil sikap dan kebijakan masalah ini secepatnya. Dijelaskan, nasib jutaan tenaga honorer sebetulnya sudah terkatung-katung sejak lama.

Sebab, sebelumnya, pemerintah telah menetapkan akan menghapus status tenaga honorer paling lambat pada November 2023. Belakangan pemerintah mengeluarkan aturan baru lagi terkait masalah ini. (adv/dprdkutim)

 

SendShare34
Next Post

Anggota DPRD Kutim Nilai Pencerahan Tim KPK Bagus sebagai Pencegahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.5k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
1.8k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.