Lingkaranberita.com, KUKAR – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian dari permohonan uji materi yang diajukan oleh mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Khususnya tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin (15/10/2023),
Ketua MK Anwar Usman menyatakan, bahwa batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali jika calon tersebut telah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
MK menjelaskan, bahwa permohonan yang diajukan oleh mahasiswa UNS memiliki perbedaan dengan permohonan sebelumnya, seperti yang diajukan oleh Partai Garuda. Perbedaannya terletak pada norma pasal yang menjadi pokok permasalahan.
“Hakim MK menjelaskan, ‘Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat ‘ambiguitas’ dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum”
“Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai ‘Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,'” kata hakim MK.
Dalam penjelasannya, hakim MK menambahkan bahwa dalam rangka mewujudkan partisipasi calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman.
MK memandang bahwa pejabat negara yang memiliki pengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden, meskipun usianya di bawah 40 tahun.
BUBUHAN TENGGARONG
Mengetahui putusan MK tersebut, sejumlah masyarakat yang tergabung dalam kelompok Bubuhan Tenggarong pendukung Gibran Rakabuming langsung melaksanakan syukuran atas kemenangan generasi muda tersebut.
Karena putusan itu, juga merupakan kado terindah bagi para pemuda pemudi jelang Hari Sumpah Pemuda mendatang. “Alhamdulillah dengan putusan MK tersebut membuat mas Gibran dapat maju dalam pemilu 2024,” ungkap Zulkifli, Ketua Panitia Pelaksana Syukuran Bubuhan Tenggarong di Cafe dan Barbershop Haha, Senin (16/10/2023) malam.
Syukuran ini dihadiri banyak pemuda pemudi dari Tenggarong. Tentu saja banyak yang berharap Gibran sebagai penerus Pak Joko Widodo. Dapat menjadi pemimpi masa depan. “Kami ingin Mas Gibran bisa meneruskan perjuangan bapaknya (Jokowi,red). Dan alhamdulillah berkat doa seluruh pihak. Ketua MK menyampaikan putusan MK yang sangat kami nantikan,” ungkap Zulkifli. (*tim/)