• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Gibran Lolos Cawapres, Bubuhan Tenggarong Gelar Syukuran

17/10/2023
in KUKAR
0
543
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Lingkaranberita.com, KUKAR – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian dari permohonan uji materi yang diajukan oleh mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Related Posts

Dewantara Collective Sambangi SMAN 3 Tenggarong, Dorong Pelajar Berani Tentukan Masa Depan

Tangga Arung Square Bangkitkan Denyut Ekonomi Baru, Wajah Tenggarong Kian Modern

Kerja Nyata Edi Damansyah Dapat Apresiasi Akademisi, Kukar Terus Maju

Tamat Sudah “Gelombang Darat” di Tama Pole, Wabup Kukar Tinjau Langsung Perbaikan Jalan

Khususnya tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin (15/10/2023),

Ketua MK Anwar Usman menyatakan, bahwa batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali jika calon tersebut telah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

MK menjelaskan, bahwa permohonan yang diajukan oleh mahasiswa UNS memiliki perbedaan dengan permohonan sebelumnya, seperti yang diajukan oleh Partai Garuda. Perbedaannya terletak pada norma pasal yang menjadi pokok permasalahan.

“Hakim MK menjelaskan, ‘Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat ‘ambiguitas’ dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum”

“Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai ‘Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,'” kata hakim MK.

Dalam penjelasannya, hakim MK menambahkan bahwa dalam rangka mewujudkan partisipasi calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman.

MK memandang bahwa pejabat negara yang memiliki pengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden, meskipun usianya di bawah 40 tahun.

BUBUHAN TENGGARONG

Mengetahui putusan MK tersebut, sejumlah masyarakat yang tergabung dalam kelompok Bubuhan Tenggarong pendukung Gibran Rakabuming langsung melaksanakan syukuran atas kemenangan generasi muda tersebut.

Karena putusan itu, juga merupakan kado terindah bagi para pemuda pemudi jelang Hari Sumpah Pemuda mendatang. “Alhamdulillah dengan putusan MK tersebut membuat mas Gibran dapat maju dalam pemilu 2024,” ungkap Zulkifli, Ketua Panitia Pelaksana Syukuran Bubuhan Tenggarong di Cafe dan Barbershop Haha, Senin (16/10/2023) malam.

Syukuran ini dihadiri banyak pemuda pemudi dari Tenggarong. Tentu saja banyak yang berharap Gibran sebagai penerus Pak Joko Widodo. Dapat menjadi pemimpi masa depan. “Kami ingin Mas Gibran bisa meneruskan perjuangan bapaknya (Jokowi,red). Dan alhamdulillah berkat doa seluruh pihak. Ketua MK menyampaikan putusan MK yang sangat kami nantikan,” ungkap Zulkifli. (*tim/)

SendShare32
Next Post

Agusriansyah Ridwan Minta Ada Pengawasan sekaligus Apresiasi Terhadap Pemerintah dalam Pengembangan Kutim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
5k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
2k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.