• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Pemkab Kukar Minta Camat Bertanggung Jawab Atas LHKPN Kepala Desa

16/10/2023
in KUKAR
0

Sosialisasi Pengisian LHKPN Tahun 2023, bertempat di Ruang Serbaguna Kantor Bupati Kukar. (ist)

541
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Lingkaranberita.com, TENGGARONG– Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara meminta kepada seluruh camat bertanggung jawab atas LHKPN Kepala Desa yang ada dibawah wilayahnya.

Related Posts

Dewantara Collective Sambangi SMAN 3 Tenggarong, Dorong Pelajar Berani Tentukan Masa Depan

Tangga Arung Square Bangkitkan Denyut Ekonomi Baru, Wajah Tenggarong Kian Modern

Kerja Nyata Edi Damansyah Dapat Apresiasi Akademisi, Kukar Terus Maju

Tamat Sudah “Gelombang Darat” di Tama Pole, Wabup Kukar Tinjau Langsung Perbaikan Jalan

Hal ini disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Akhmad Taufik Hidayat.

Ia turut membuka kegiatan Sosialisasi Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023, bertempat di Ruang Serbaguna Kantor Bupati Kukar.

Taufik mengatakan ada 3 hal yang menjadi substansi Penting LHKPN, yakni transparansi, akuntabel dan partisipasi yang harus dimiliki bagi penyelenggara negara khususnya Kepala Desa.

“Ada 3 pointer ini saya sampaikan agar bisa dipahami bagi penyelenggara Negara khususnya camat atas kepemimpinan kepala desa di masing-masing wilayah,” ujarnya, Senin (16/10/2023).

Transparansi atau keterbukaan adalah kata kunci membangun peradaban. Adagium ini rasanya pas menggambarkan bagaimana bila Penyelenggara Negara punya keinginan ikut serta dalam mendukung aktivitas anti korupsi dengan sadar diri melaporkan LHKPN kepada KPK serta memperbaruinya secara berkala.

Ini akan jadi modal besar bagi pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Selanjutnya akuntabilitas, ketika pemerintahan bersih maka tanggung jawab Penyelenggara Negara untuk sebaik-baiknya melayani rakyat dapat terpenuhi.

Ketika modal kepercayaan sudah muncul kepada Penyelenggara Negara, masyarakat juga otomatis akan bertanggung jawab terhadap kewajibannya pada negara. Entah itu membayar pajak, atau kewajiban lain yang melekat sebagai warga negara.

Kemudian Partisipasi, dimana Partisipasi masyarakat juga termasuk tinggi dalam mengawasi Penyelenggara Negara.

Misalnya ketika menemukan aset yang underprice mereka bisa melaporkan ke KPK bahwa tanah atau bangunan yang dilaporkan Penyelenggara Negara tersebut tidak benar.

Begitu pula bagi pelapor, dengan transparansi seperti ini mereka seharusnya tidak main-main dalam memberikan laporan.

“Saya berharap kita semua penyelenggaran negara sama-sama berkomitmen dalam menyampaikan laporan dan data-data dalam LHKPN dan secara tepat waktu, akurat, lengkap dan dapat dipertanggung jawabkan secara luas,” jelasnya.

Lebih lanjut Taufik juga mengatakan, melalui momentum kegiatan ini dapat dimanfaatkan seluruh penyelenggara negara wajib lapor LHKPN.

Baik yang hadir secara langsung maupun yang hadir secara virtual untuk berkomunikasi secara langsung dengan KPK terkait pelaporan LHKPN.

“Saya juga berharap capaian atas Kepatuhan Penyampaian LHKPN Kabupaten Kutai Kartanegara mencapai 100% Tahun 2023 dan seterusnya” ucap Taufik.

Ia menambahkan, para kepala desa harus melakukan koordinasi dengan admin LHKPN Kukar tentang tata cara pengisian LHKPN.

Hal tersebut perlu dilakukan agar kepala desa tidak asal mengisi laporan LHKPN mereka, akan tetapi pengisian LHKPN dilakukan dengan sejujur-jujurnya.

“Kepada seluruh Camat dapat mengawasi dan membimbing para kepala desa diwilayahnya untuk melaporkan dan mengisi LHKPN dengan baik dan sesuai prosedur pengisian dari LHKPN agar di kemudian hari tidak asal mengisi,” tegas Taufik.

“Kalau ada kepala desa yang tidak mengisi akan terlihat di aplikasi dan akan dilakukan tindaklanjut, oleh karena itu saya berharap kepada para kepala desa sekalian untuk mengikuti aktivasi LHKPN, LHKPN diisi dengan data apa adanya dengan harta yang dimiliki saat ini,” pungkasnya. (adv/kominfokukar)

SendShare32
Next Post

Dukung Pertanian dari Hulu sampai Hilir, Pemkab Kukar Gandeng Puslikoka Jember

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
5k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
2k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.