Lingkaranberita.com, Tahuna – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Sangihe (Forkopinda) Kabupaten Kepulauan Sangihe, lakukan dialog dengan masyarakat.
Khususnya masyarakat penambang yang diduga tanpa izin di Kampung Bowone tepatnya di Entanahmahamu (Tanah Merah, Red.) Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, 6 Juni 2023.
Pertemuan itu, sebenarnya dilakukan Forkopinda untuk mencari solusi terkait tambang rakyat yang masih berjalan. Padahal pemerintah pusat melalui Kemenpolhukam RI secara tegas sudah melarang tambang di Bumi Sangihe.
Namun masyarakat menyayangkan, Plt Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe dr. Rinny Tamuntuan tidak turut serta hadir dalam kesempatan itu. Di mana, Pemkab Sangihe hanya diwakili Yohanis Pilat Asisten I.
“Kami menyayangkan ketidakhadiran plt bupati. Padahal banyak hal yang ingin mereka sampaikan. Kalau sekadar dialog, tidak ada solusi buat apa. Kami ini masyarakat butuh kepastian,” kata Irvan Mamadoa perwakilan dari masyarakat penambang.
Ia mengatakan, justru masyarakat ingin mempertanyakan mengapa sampai sekarang penambang belum memperoleh izin wilayah pertambangan (IWPR) dan izin pertambangan rakyat (IPR) sebagai mana di atur dalam UU No.4 tahun 2009 Tentang minerba.
“Bagaimana dengan nasib masyarakat yang mendapatkan manfaat langsung mau pun tidak langsung dari kegiatan pertambangan ini jika akan di tutup. Pemerintah tolong bantu kami untuk memberi solusi,” tandasnya.
Hal senada juga disampaikan perwakilan masyarakat lain, Melki Hontong. Ia menyebut, meskipun mereka menambang tanpa izin, mereka menambang di tanah warisan nenek moyang mereka dan tidak mencuri. “Kalau memang pemerintah peduli, harusnya memberikan kepada kepada masyarakat, bukan sebaliknya,” harapnya.
Sementara itu, Yohanis Pilat menyampaikan, bahwa pemerintah melalui Direktorat Jendral Mineral dan Batubara (Ditjenminerba) Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah meminta gubernur untuk tidak memberikan perizinan baru di bidang pertambangan minerba.
“Itu yang menjadi kendala. Ketentuan itu menyusul diundangkannya UU No.3 tahun 2020 menggantikan UU No.4 tahun 2009,” bebernya.
Ia menjelaskan, dengan adanya UU No.3 tahun 2020 ini, maka semua kewenangan daerah izin diambil alih oleh pusat. “Tetapi pemerintah daerah tetap mengupayakan yang terbaik untuk semua,” imbuhnya.
Anggota DPRD Sangihe Maxi Lomboh menyampaikan, bahwa dirinya tetap menginginkan yang terbaik untuk masyarakat Sangihe. “Tapi tapi semua itu harus sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang ada,” harapnya.
Pertemuan antara Forkopinda dan masyarakat sempat terjadi ketegangan. Namun tetapi karena masyarakat masih memegang kuat adat istiadat ketegangan cepat mereda. (sbr890*)