Lingkaranberita.com, Tenggarong– Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur berencana menaikkan honor Ketua Rukun Tetangga (RT).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, membenarkan jika Pemkab Kukar menaikkan besaran honor RT.
Kenaikan honorarium tersebut telah dialokasikan Pemkab Kukar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar.
“Jadi untuk penghasilan ketua RT naik, semula 750 ribu menjadi 1 juta, sekretaris RT menjadi 500 ribu dan bendahara RT menjadi 450 ribu,” sebutnya, Minggu (25/3/2023).
Menurut Pemkab Kukar, nominal angka sebelumnya terbilang cukup kecil sebagai honor Ketua RT dan perangkatnya.
Arianto menjelaskan, tugas Ketua RT cukup berat. Tidak hanya mengurus administrasi bagi warga, tapi juga mengurus lingkungan masyarakatnya.
Menurutnya, kenaikan honorarium menjadi Rp 1 juta untuk setiap Ketua RT merupakan apresiasi atas kinerja mereka selama ini.
“Rencananya kenaikan insentif akan dimulai pada pertengahan tahun ini. Terkait itu, Peraturan Bupati sudah kami buat, yakni Peraturan 38/2022,” jelas Arianto.
Kenaikan gaji tersebut akan diambil dari program dedikasi Rp50 juta per RT yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Arianto menjelaskan dalam pelaksanaan program Rp50 juta per RT, ada beberapa perubahan terkait dengan petunjuk teknis (juknis).
Juknis program tersebut memang dibuat untuk setiap tahun. Sesuai dengan amanat Peraturan Bupati (Perbup) nomor 64 tentang Bantuan Keuangan Khusus Desa.
Di dalam juknis dijelaskan, pengadaan kendaraan operasional masih diizinkan bagi setiap RT yang tidak mengadakan kegiatan tersebut pada 2022.
Berdasarkan catatan DPMD Kutai Kartanegara, di tahun 2022 setidaknya ada 2.887 RT dari 3.143 RT di Kukar yang mengadakan kegiatan operasional kendaraan.
Selanjutnya, bagi RT yang ada di desa, dana Rp50 juta ini bisa diambil untuk menaikkan penghasilan RT yang selama ini berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD).
“Ini dilakukan atas pertimbangan ADD di masing-masing desa. Mungkin ada yang tidak mencukupi. Sehingga untuk kenaikan penghasilan ketua RT ini diambil dari program tersebut,” jelasnya.
Arianto menegaskan, kenaikan penghasilan yang diambil dari program Rp50 juta per RT hanya untuk tingkat desa.
Sedangkan untuk Ketua RT yang berada di bawah naungan kelurahan, semuanya sudah diatur oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Kartanegara.
“Ini juga sudah kita sampaikan ke BPKAD, semoga juga sama seperti siltap (penghasilan tetap) aparatur desa. Bisa dibayarkan per bulan juga,” tandasnya. (adv/kominfokukar*)