• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

DPRD Dorong Optimalisasi Pajak Air Permukaan

10/10/2021
in PALANGKARAYA
0
534
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

PALANGKA RAYA, lingkaranberita.com – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), khususnya Komisi I yang membidangi Pemerintahan, Hukum dan Keuangan mendorong optimalisasi pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP). Pasalnya, potensi pajak dari sektor ini sangat menjanjikan dan sangat besar.

Related Posts

Banjir Palangkaraya Rendam 17 Kelurahan, Ketinggian hingga 1 Meter

Memohon Keadilan, Tamara Bleszynski Nangis di Bareskrim

Pj. Sekda Kalteng Sambut Kedatangan Atlet PON XX

“Sebagai salah satu sumber PAD, pajak air permukaan Kalteng sesungguhnya potensinya sangatlah besar,  mengingat saat ini sedemikian banyak korporasi dan industri yang beroperasi di Kalteng, baik perkebunan, pertambangan maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang rata-rata sangat besar menggunakan air permukaan yang bersumber dari sungai, danau dan lain-lain,” kata Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Y Freddy Ering, Rabu (28/7).

Kalteng
OPTIMIS: DPRD Kalteng optimis jika pemungutan Pajak Air Permukaan dapat meningkatkan PAD.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, dari peninjauan dan kunjungan kerja Komisi I DPRD Kalteng ke beberapa perusahaan, baik itu swasta maupun BUMD di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terlihat bahwa pengelolaan pajak air permukaan ini belum dikelola secara serius.

Dikatakan, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kalteng maupun kantor Satuan Manunggal Satu Atap (Samsat) sebagai ujung tombak pengumpulan pajak air permukaan sampai saat ini belum memiliki SOP yang baku tentang parameter penghitungan penggunaan air.

“Tata cara penyetoran maupun dalam pelaporan belum ada SOP yang baku. Dilain pihak perusahaan sebagai wajib pajak belum semua mentaati kewajiban setoran pajak, belum menggunakan alat ukur yang standar dan lain-lain,” ungkap Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini.

Ironisnya lagi kata Freddy, kalangan perusahaan (korporasi) khususnya swasta, tidak mengetahui adanya Peraturan Daerah (Perda) nomor 26 tahun 2015 tentang tata cara pemungutan Pajak Air Permukaan.

“Artinya Perda 26 tahun 2015 belum sepenuhnya disosialisasikan kepada para perusahaan sebagai wajib pajak,” tegasnya.

Dijelaskan, di Kotim Komisi I melakukan peninjauan ke PBS BGA Grup, NSP maupun BUMD PDAM Sampit. “Sekalipun masa pandemi kita apresiasi menejemen perusahaan yang merespon positif dengan mengijinkan kunjungan kerja/peninjauan Komisi I dalam rangka optimaslisasi PAD dari sektor pajak air permukaan ini, Komisi I juga akan melakukan peninjauan ke perusahaan-perusahaan yang lain,” pungkasnya. (*hp/mgr)

 

SendShare32
Next Post

Kalah Judi, Wanita di Kalbar Rekayasa Ngaku Dirampok Rp 300 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
5k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
2k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.