• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Makmur: Setiap Orang Berhak Mendapat Bantuan Hukum

30/09/2021
in SAMARINDA
0
526
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

KALTIM- lingkaranberita.com – Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kecamatan Biatan Kabupaten Berau, belum lama ini.

Related Posts

Sinergi Antara Media Siber, Penyelenggara Pemilu, dan Kepolisian untuk Pilkada Damai

Pinjam Motor lalu Jual di Facebook, Pemuda di Samarinda Ditangkap!

Aksi Cepat Tim Respon Bencana Brimob Kaltim di Lokasi Kebakaran

Brimob Kaltim Amankan Pengiriman Logistik Surat Suara Pemilu 2024 ke Gudang Logistik KPU Kaltim

Menurut Makmur, masyarakat bisa mengetahui haknya untuk mendapatkan bantuan hukum. Artinya, pemerintah sudah memfasilitasi masyarakat yang tidak mampu untuk mendapat bantuan hukum.

“Jadi kita ada perda untuk membantu masyarakat jikalau dengan hukum. Karena itu kami sosialisasikan guna membuka pengetahuan masyarakat, khususnya di kampung-kampung,” jelas politisi senior Partai Kaltim Golkar itu.

Menyasar kecamatan yang jauh dari kota, lanjut Makmur adalah salah satu caranya untuk memberi pemahaman terhadap masyaraka, mengingat masih banyak terjadi sengketa lahan.

“Jika di perkotaan sudah banyak yang paham, tetapi di kecamatan jauh dari kota itu baru segelintir saja yang memahami,” terangnya.

Diakuinya, saat ini masih sering ditemukan permasalahan hukum yang menyangkut hak-hak masyarakat, khususnya di perkampungan.

Salah satunya masalah penguasaan lahan. Karena itu, masyarakat yang berurusan dengan hukum bisa mendatangi bagian hukum di kabupaten/kota masing-masing, untuk mendapat penjelasan hingga pendampingan mengenai masalah yang dihadapinya.

“Jika terjadi sesuatu yang terjadi dengan hukum, bisa mendatangi bagian hukum masing-masing daerah. Karena sudah disediakan anggarannya,” jelasnya. (day/mgr)

SendShare32
Next Post

Stiepan Gelar Wisuda, Haripin Raih IPK Tertinggi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.5k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
1.8k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.