KALTIM- lingkaranberita.com – Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kecamatan Biatan Kabupaten Berau, belum lama ini.
Menurut Makmur, masyarakat bisa mengetahui haknya untuk mendapatkan bantuan hukum. Artinya, pemerintah sudah memfasilitasi masyarakat yang tidak mampu untuk mendapat bantuan hukum.
“Jadi kita ada perda untuk membantu masyarakat jikalau dengan hukum. Karena itu kami sosialisasikan guna membuka pengetahuan masyarakat, khususnya di kampung-kampung,” jelas politisi senior Partai Kaltim Golkar itu.
Menyasar kecamatan yang jauh dari kota, lanjut Makmur adalah salah satu caranya untuk memberi pemahaman terhadap masyaraka, mengingat masih banyak terjadi sengketa lahan.
“Jika di perkotaan sudah banyak yang paham, tetapi di kecamatan jauh dari kota itu baru segelintir saja yang memahami,” terangnya.
Diakuinya, saat ini masih sering ditemukan permasalahan hukum yang menyangkut hak-hak masyarakat, khususnya di perkampungan.
Salah satunya masalah penguasaan lahan. Karena itu, masyarakat yang berurusan dengan hukum bisa mendatangi bagian hukum di kabupaten/kota masing-masing, untuk mendapat penjelasan hingga pendampingan mengenai masalah yang dihadapinya.
“Jika terjadi sesuatu yang terjadi dengan hukum, bisa mendatangi bagian hukum masing-masing daerah. Karena sudah disediakan anggarannya,” jelasnya. (day/mgr)