• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Ada Masalah THR?, Laporkan di Posko Disnakertrans PPU

05/04/2023
in PENAJAM
0

Pemkab PPU membantu masyarakat mengawasi adanya pelanggaran perusahaan.

537
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Insightkaltim.com, PENAJAM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan membuka posko pengaduan pembayaran THR di kabupaten PPU, guna mengantisipasi adanya masalah terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mengawasi adanya pelanggaran oleh perusahaan.

Related Posts

Zakat Fitrah di Penajam 2026 Ikut Disesuaikan

Dorong Adaptasi Daerah Hadapi IKN, PPU Lakukan Evaluasi Menyeluruh untuk Pimpinan Tinggi Pratama

Disdikpora Terapkan Skema “Cadangan Kepemimpinan” untuk Stabilkan Manajemen Pendidikan PPU

Waris Dorong Ekonomi Komunitas Lewat Pokdarwis

Posko pengaduan pembayaran THR nantinya akan dibuka di Kantor Disnakertrans PPU yang terletak di Jalan Provinsi, Kilometer 2, Kecamatan Penajam. Sekretaris Disnakertrans PPU, Anang Widianto menjelaskan bahwa posko tersebut akan dibuka tujuh hari sebelum lebaran.

“Posko pengaduan akan dibuka tujuh hari sebelum hari raya idul fitri 1444 Hijriah,” ungkap Anang ketika ditemui di kantornya, Rabu (5/4/2023).

Anang menjelaskan, perusahaan yang beroperasi di Kabupaten PPU diharapkan melapor di posko pengaduan apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR.

“Para pekerja bisa datang langsung ke kantor atau melalui media sosial, website atau WA (WhatsApp) kami untuk mengadu jika ada yang tidak mendapatkan THR,” ucap Anang.

Pembayaran THT sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan maka perusahaan diwajibkan membayarkan THR kepada pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari keagamaan.

Dijelaskan Anang, jika perusahaan yang memiliki kesulitan atau kendala keuangan untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR harus melakukan koordinasi dengan pekerja.

“Jadi kedua belah pihak harus melakukan dapat dan jika tidak ada kesepakatan baru bisa dilaporkan ke Disnakertrans. kemudian Kita akan melakukan mediasi. Tapi, perusahaan itu juga harus bisa membuktikan bahwa memang betul-betul mengalami kesulitan keuangan,” tutupnya. (adv/kominfoppu*)

SendShare32
Next Post

KPU Penajam Sebut Pemilih Potensial Bertambah 592 Jiwa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
5k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
2k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.