• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Perintah Bupati Edi Damansyah untuk Percepat Penyerapan Anggaran 2023

09/05/2023
in KUKAR
0

Bupati Kukar memberikan 7 catatan kepada seluruh OPD.

531
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Lingkaranberita.com, Tenggarong- Bupati Kutai Kartanegara memberikan 7 catatan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Related Posts

Kerja Nyata Edi Damansyah Dapat Apresiasi Akademisi, Kukar Terus Maju

Tamat Sudah “Gelombang Darat” di Tama Pole, Wabup Kukar Tinjau Langsung Perbaikan Jalan

Ambulance Baru Hadir di Muara Jawa dan Muara Badak, Pemkab Kukar Jawab Kebutuhan Warga

Bupati Kukar Hadiri Tabligh Akbar di Tenggarong Seberang, Ribuan Jemaah Padati Ponpes Al Masyruriyah

Tujuh catatan terkait optimalisasi penyerapan anggaran tahun 2023 disampaikan melalui Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara, Sunggono.

“Ini untuk mencapai target RPJMD Kukar tahun 2021-2026 diperlukan percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, serta optimalisasi penyerapan anggaran tahun 2023,” ujarnya, Selasa (9/5/2023).

Berkaitan dengan ini, Bupati Kukar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Instruksi Nomor B-949/SETKAB/ABBANG.II/903/04/2023 tentang Percepatan dan Optimalisasi Penyerapan APBD TA 2023.

*Berikut 7 instruksi Bupati Kukar:*

1. Seluruh perangkat daerah memastikan seluruh kegiatan yang berada di bawah kewenangannya sudah menyelesaikan proses yang pemilihan penyedia barang/jasa selambat-lambatnya (a) akhir bulan April 2023 untuk pekerjaan yang memerlukan jangka waktu 7-8 bulan, (b) akhir bulan Mei 2023 untuk pekerjaan yang memerlukan jangka waktu 5-6 bulan, (c) akhir bulan Juni 2023 untuk pekerjaan yang memerlukan jangka waktu di bawah tiga bulan.

2. Kepala perangkat daerah sesuai tugas dan kewenangannya selaku Pengguna Anggaran (PA) melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan anggaran pada perangkat daerah masing-masing, sesuai dengan target waktu dan menjaga kualitas, serta dapat mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Kepala perangkat daerah agar memberikan sanksi kepada penyedia barang/jasa yang tidak melaksanakan pekerjaan tepat waktu dan tidak sesuai dengan kualitas serta kuantitas yang telah ditetapkan dalam kontrak berdasarkan ketentuan yang berlaku.

4. Kepala perangkat daerah menyampaikan laporan secara berkala hasil dari pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kegiatan kepada bupati melalui sekda.

5. Apabila batas waktu yang ditetapkan dalam instruksi ini terlampaui disebabkan oleh karena kelalaian kepala perangkat daerah yang tidak melaksanakan fungsinya selaku PA, maka atas pelanggaran tersebut akan diberikan sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Kepada tim pengawasan dan pendampingan kegiatan strategis di Kabupaten Kukar untuk dapat melakukan pengawasan dan pendampingan kepada OPD yang memerlukan pendampingan, agar proses percepatan dan optimalisasi penyerapan APBD TA 2023 dapat dicapai sesuai target yang telah ditetapkan.

7. Melaksanakan instruksi bupati dengan penuh tanggung jawab. “Demikian instruksi Bupati Kukar yang ditujukan ke seluruh OPD untuk bisa dijalankan dengan baik,” tutup Sunggono. (adv/kominfokukar*)

SendShare32
Next Post

Pemkab Kukar Bangun RS di Muara Badak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.5k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
1.8k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.