Lingkaranberita.com, PPU – Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Syahrudin M Noor menghadiri acara Gemilang Pajak Daerah Tahun 2023 di Gedung Graha Pemuda, Senin (20/3/2023). Acara Gemilang Pajak Daerah 2023, merupakan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan atau yang sering kita kenal PBB-P2 ini adalah kegiatan yang pertama kali kita laksanakan dengan konsep yang berbeda.

Syahrudin mengatakan bahwa Gemilang Pajak Daerah merupakan salah satu inovasi untuk pendapatan asli deerah (PAD) agar para wajib pajak menjadi semakin taat dan patuh serta dapat dijadikan contoh panutan di lingkungan masyarakat dalam hal ketaatan membayar pajak.
“Ini suatau langkah yang baik utamanya pajak bumi dan bangunan. Terima kasih kepada pemerintah daerah yang memberikan reword kepada wajib pajak,” katanya.
Pajak daerah khususnya pajak-pajak daerah yang menjadi kewenangan daerah/kabupaten. Perlu diketahui pula bahwa, selain PBB-P2, masih terdapat pajak-pajak lain yang menjadi kewenangan daerah dan merupakan potensi pendapatan daerah, antara lain pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan atau lebih dikenal galian c, pajak penggunaan air tanah, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak-pajak daerah lainnya.
“Pajak-pajak daerah tersebut adalah salah satu sumber PAD yang digunakan untuk membangun daerah kita,” sebut Syahrudin.

Dalam hal pelunasan pajak-pajak tersebut harus dilakukan secara tertib dan tepat waktu. Ia tak menginginkan sampai ada masyarakat yang merupakan wajib pajak, tetapi tidak melaksanakan kewajibannya.
“Membayar pajak bukan sekedar kewajiban, tetapi membayar pajak merupakan perwujudan dari pengabdian kita kepada bangsa dan negara. Dengan membayar pajak berarti kita bersama-sama ikut serta dalam pembiayaan negara untuk pembangunan nasional dan daerah,” pungkasnya. (adv/dprdppu*)