• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

DPRD PPU Apresiasi Langkah Pemkab Raih Perolehan Pajak

20/03/2023
in PENAJAM
0

DPRD PPU apresiasi langkah Pemkab raih perolehan pajak.

530
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Lingkaranberita.com, PPU – Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Syahrudin M Noor menghadiri acara Gemilang Pajak Daerah Tahun 2023 di Gedung Graha Pemuda, Senin (20/3/2023). Acara Gemilang Pajak Daerah 2023, merupakan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan atau yang sering kita kenal PBB-P2 ini adalah kegiatan yang pertama kali kita laksanakan dengan konsep yang berbeda.

Related Posts

 Pemkab PPU Resmi Kelola IPA Sepaku untuk Masyarakat dan IKN

Beras “Benuo Taka” Diluncurkan, ASN PPU Diingatkan Dukung Petani

54 Koperasi Merah Putih Resmi Mengakar di Desa dan Kelurahan PPU

Malam Minggu Penuh Warna di Jantung PPU

Syahrudin mengatakan bahwa Gemilang Pajak Daerah merupakan salah satu inovasi untuk pendapatan asli deerah (PAD) agar para wajib pajak menjadi semakin taat dan patuh serta dapat dijadikan contoh panutan di lingkungan masyarakat dalam hal ketaatan membayar pajak.

“Ini suatau langkah yang baik utamanya pajak bumi dan bangunan. Terima kasih kepada pemerintah daerah yang memberikan reword kepada wajib pajak,” katanya.

Pajak daerah khususnya pajak-pajak daerah yang menjadi kewenangan daerah/kabupaten. Perlu diketahui pula bahwa, selain PBB-P2, masih terdapat pajak-pajak lain yang menjadi kewenangan daerah dan merupakan potensi pendapatan daerah, antara lain pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan atau lebih dikenal galian c, pajak penggunaan air tanah, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak-pajak daerah lainnya.

“Pajak-pajak daerah tersebut adalah salah satu sumber PAD yang digunakan untuk membangun daerah kita,” sebut Syahrudin.

Kantor DPRD PPU.

Dalam hal pelunasan pajak-pajak tersebut harus dilakukan secara tertib dan tepat waktu. Ia tak menginginkan sampai ada masyarakat yang merupakan wajib pajak, tetapi tidak melaksanakan kewajibannya.

“Membayar pajak bukan sekedar kewajiban, tetapi membayar pajak merupakan perwujudan dari pengabdian kita kepada bangsa dan negara. Dengan membayar pajak berarti kita bersama-sama ikut serta dalam pembiayaan negara untuk pembangunan nasional dan daerah,” pungkasnya. (adv/dprdppu*)

SendShare32
Next Post

Petani PPU Butuh RMU untuk Tingkatkan Kualitas Beras Lokal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.5k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
1.8k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.