• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Pemkab Kukar Terima Kunjungan DPD RI, Bahas Pengawasan Hutan 

05/04/2023
in KUKAR
0

Sekretaris Daerah, Kutai Kartanegara, Sunggono saat menerima kunjungan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

530
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Lingkaranberita.com, Tenggarong– Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menerima kunjungan kerja (kunker) dari Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Related Posts

Kerja Nyata Edi Damansyah Dapat Apresiasi Akademisi, Kukar Terus Maju

Tamat Sudah “Gelombang Darat” di Tama Pole, Wabup Kukar Tinjau Langsung Perbaikan Jalan

Ambulance Baru Hadir di Muara Jawa dan Muara Badak, Pemkab Kukar Jawab Kebutuhan Warga

Bupati Kukar Hadiri Tabligh Akbar di Tenggarong Seberang, Ribuan Jemaah Padati Ponpes Al Masyruriyah

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menyambut langsung rombongan Komite II DPR RI yang dipimpin oleh Bustami Zainuddin di Gedung Serbaguna Kantor Bupati Kukar.

“Hari ini kita mendapatkan kunjungan dari Komite II DPD RI, yang menaungi bidang ekonomi secara keseluruhan. Mulai dari pertanian, pertambangan, lingkungan dan lainnya,” sebut Sunggono, Rabu (5/4/2023).

Dalam kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara juga menunjukan dukungan terhadap program Perhutanan Sosial (perhutsos) dan Tanah Reforma Agraria (TORA).

Ia mengatakan, TORA menciptakan keadilan sosial, dan pemerataan pembangunan yang memberikan akses pengelolaan kepada masyarakat di dalam dan di sekitar hutan.

Salah satunya diwujudkan melalui hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat (HTR), kemitraan kehutanan dan hutan adat

“Pada tahun 2022 Kabupaten Kukar mendapatkan 25 SK Perhutanan Sosial, seluas 33.398,30 hektare,” kata Sunggono.

“Ini memberikan hak kelola hutan untuk kepentingan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup mereka di sekitar hutan,” sambungnya.

Sunggono mengungkapkan, beberapa desa lainnya sudah mengajukan kawasannya sebagai hutan desa dan tinggal menunggu penetapan.

Beberapa desa juga sudah mulai memanfaatkan hutan desanya sebagai kawasan wisata yang menawarkan wisata pengalaman menjelajah hutan.

Ia pun telah meminta, setiap desa untuk mengelola hutan secara lokal dengan kearifan lokal yang dimiliki.

Artinya, harus dipertahankan. Mengingat, sejumlah desa mengubah status kawasan hutan menjadi hutan desa.

Hutan desa adalah hutan yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan demi kesejahteraan desa. Hutan desa ini dikelola untuk menyelamatkan ekosistem sumber mata pencaharian warga setempat.

“Cara ini dianggap jitu untuk memastikan tidak ada hutan yang dirambah,” kata Sunggono.

Salah satu contoh hutan desa adalah Desa Genting Tanah, Kecamatan Kembang Janggut. Desa ini berhasil mengubah status hutan di sekitar desa menjadi hutan desa.

Hanya saja, banyak ditemukan lahan-lahan potensial yang mengalami tumpang tindih dalam peruntukannya.

Misalnya, antara pertanian, perkebunan, kehutanan dengan pertambangan bahkan dengan lahan transmigrasi.

Menurut Sunggono, beberapa kasus tumpang tindih lahan yang terjadi bukanlah persoalan ringan.

Bahkan memunculkan permasalahan yang cukup rumit yang melibatkan masyarakat sekitar hutan dalam hal tuntutan ganti rugi dan lain sebagainya.

“Jika lahan kehutanan rusak atau bahkan beralih fungsi menjadi tambang maka multifungsi tersebut akan hilang,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur dikenal memiliki kawasan hutan yang cukup luas.

Namun, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kabupaten Kutai Kartanegara tidak lagi memiliki kewenangan mengenai kehutanan.

Kabupaten Kutai Kartanegara, hanya mengelola Keanekaragaman Hayati dan Plasma Nuffah serta Taman Hutan Raya (Tahura).

Adapun, Luas Hutan di Kabupaten Kukar menurut Tata Guna Hutan Kesepakatan Kabupaten/Kota tahun 2015, Hutan Lindung seluas 214.017 hektare.

Hutan suaka alam dan wisata seluas 133.512 hektare, hutan produksi terbatas 492.286 hektare, hutan produksi tetap seluas 756.279 hektare.

Hutan tetap total 1.248.565 hektare, hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 22.763 hektare , dan areal HTI seluas 357.367,2 hektare

Selain itu, terdapat pula Cagar Alam Muara Kaman – Sedulang 62.000 hektare, dan Hutan Raya Bukit Suharto 73.850 hektare.

Flora dan Fauna yang ada sebagian besar hutan ditumbuhi oleh berbagai pohon kayu yang bersifat ekonomis seperti Ulin, Kapur, Meranti, Tengkawang, dan Benuang.

Selain itu, terdapat berbagai jenis pakis, rotan, bambu, anggrek, dan beraneka ragam buah-buahan. (adv/kominfokukar*)

SendShare32
Next Post

Distransnaker Kukar: THR Harus Cair Paling Lambat H-7 Lebaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.5k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
1.8k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.