Lingkaranberita.com, Tenggarong– Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara siap mendukung pendanaan pesta demokrasi atau pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara, Sunggono saat mengikuti rapat pendaan Pilkada Serentak di Kantor Gubernur Kaltim.
Ia mengungkapkan, pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Kukar setuju dengan apa yang sudah disepakati tetkaot kebijakan dan pembiayaan yang harus ditanggung oleh setiap daerah.
“Kukar insyaAllah tidak ada masalah dalam pembiayaan Pilkada serentak tahun depan,” kata Sunggono, Jumat (31/3/2023).
Untuk diketahui, rapat pendanaan Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Kalimantan Timur menyepakati sejumlah poin.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan hasil kesepakatan dalam berita acara antara Pemprov Kaltim dengan Kabupaten/Kota se-Kaltim.
Beberapa di antaranya terkait perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan pendanaan kegiatan Pilkada Serentak 2024.
Termasuk, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan pencairan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan SE Mendagri No. 900.1.9.1/435/SJ tentang pendanaan Pilkada.
Kemudian, penyediaan dana hibah kegiatan Pilkada serentak 2024 wajib dianggarkan pada APBD-P TA 2023 sebesar 40 persen dan pada APBD TA 2024 sebesar 60 persen dari besaran total dana hibah yang disepakati bersama.
Potensi pendanaan kegiatan Pilkada serentak 2024 bersumber dari bagi hasil kurang bayar dari Pemerintah Pusat untuk Pemprov.
Bagi hasil kurang bayar dari Pemerintah Pusat dan Pemprov untuk Kab/Kota, PAD Provinsi dan Kab/Kota, Rasionalisasi dari sisa lelang dan SiLPA, serta Belanja Tak Terduga (BTT).
Dalam rangka efisiensi pendanaan kegiatan ini, dilakukan pembiayaan bersama secara proporsional antara Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pembiayaan ini disesuaikan dengan beban kerja masing-masing daerah, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara ini.
Waktu pelaksanaan verifikasi belanja KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi serta KPU Kab/Kota dan Bawaslu Kab/Kota bersama Inspektorat disepakati paling lambat pada minggu pertama bulan Mei 2023.
Pengawas atas penggunaan dana Hibah kegiatan Pilgub/Wagub, Bupati/Wabup, serta Walikota/Wawalikota dilakukan oleh APIP sesuai dengan kewenangannya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. (adv/kominfokukar*)