Lingkaranberita.com, PENAJAM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tohar hadir mewakili bupati PPU pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU dengan agenda menyeret laporan panitia khusus DPRD, terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kabupaten PPU dan Empat Raperda Inisiatif yang digelar, Kamis, (23/2) di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten PPU.
Membacakan pernyataan tertulis bupati PPU, Tohar mengatakan, bahwa berdasarkan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan paripurna pada hari ini adalah bagian prosedur pembentukan produk hukum peraturan daerah pada tahap persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten PPU.
Ia mengatakan, ke enam Raperda yang telah diselesaikan pembahasannya dan telah mendapatkan hasil fasilitasi gubernur dan disepakati dengan beberapa penyelesaian sebagaimana Raperda yang diparipurnakan tersebut adalah Raperda tentang penyelengga perlindungan dan pelayanan masyarakat bagi penyandang kesulitan, Raperda tentang dukungan dan fasilitasi bagi pondok pesantren, Raperda tentang penanggulangan informasi publik, Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Raperda tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah dan raperda tentang perlindungan perempuan korban kekerasan.
Sebagaimana disampaikan pada sidang paripurna tersebu lt kata Tohar, proses penyusunan ke enam Raperda ini telah melewati tahapan pembahasan bersama. Fasilitasi dan pada kesempatan hari ini telah memasuki tahapan terpenting sebelum penetapan dan undangan yaitu penarikan laporan panitia khusus DPRD yang menentukan kelanjutan terhadap proses pembentukan ke enam Raperda dimaksud.
“Alhamdulillah, baru saja kami telah mendengarkan rekomendasi panitia khusus DPRD, yang menyatakan DPRD memberikan persetujuan atas enam Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi persetujuan terhadap enam Raperda tersebut,” kata Tohar.
Ke enam Raperda tersebut tambah dia, dianggap sangat penting sebagai bagian penataan peraturan perundang-undangan di daerah dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, seperti pelayanan penyediaan informasi publik, peningkatan peran pemerintah daerah di bidang keagamaan khususnya pesantren, perkuatan regulasi BPD, perkuatan regulasi dalam upaya perlindungan dan pelaksanaan pelayanan bagi masyarakat penyandang disabilitas dan perlindungan perempuan dan pengarusutamaan gender di daerah.
Secara umum dari ke-6 Raperda tersebut, Raperda empat merupakan inisiatif DPRD yaitu Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pelayanan bagi masyarakat penyandang disabilitas, Raperda tentang dukungan dan fasilitasi bagi pondok pesantren, Raperda tentang perolehan informasi publik, dan Raperda tentang BPD.
“Semoga dengan menetapkan ke-6 Raperda ini, akan menjadi Peraturan Daerah yang mendukung keberhasilan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan dapat membawa kemaslahatan bersama pemerintahan daerah dan masyarakat kabupaten PPU,” tutupnya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten PPU, camat, lurah, kepala desa, ketua BPD, pimpinan BUMN, BUMD, tokoh agama, tokoh masyarakat, pimpinan ormas, dan para undangan terkait. (adv/kominfoppu)