• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Luas Ibu Kota Baru di Kaltim Capai 256.142 Hektare

19/10/2021
in IBU KOTA NEGARA
0

SESUAI TARGET: Presiden Jokowi sudah beberapa mengunjungi lokasi titik pembangunan IKN. Ditargetkan sebelum masak jabatannya usai, proses pemindahan IKN sudah dilakukan bertahap.

538
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

JAKARTA, lingkaranberita.com – Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) bakal dimulai 2024. Dalam draf atau rancangan Undang-undang (RUU) IKN diketahui bahwa ibu kota baru di Kaltim berada di atas wilayah seluas 256.142 hektare.

Related Posts

Dari Titik Nol IKN, Moeldoko Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional

Pembangunan Infrastruktur IKN Berjalan Sesuai Tahapan 

PM Malaysia Anwar Ibrahim Sampaikan Ketertarikan Membangun IKN Nusantara

Pembangunan IKN Lagi Digenjot, Berikut Rincian Garapannya!!!

Hal itu tertuang dalam rancangan atau draf Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) baru dari pemerintah yang telah diberikan kepada DPR untuk dibahas. Sumber CNNIndonesia.com di salah satu fraksi DPR membenarkan draf tersebut.

“IKN meliputi wilayah total seluas kurang lebih 256.142 hektar dengan batas wilayah” demikian bunyi Pasal 6 ayat 1.

IKN di Kalimantan Timur akan berbatasan dengan beberapa wilayah. Di sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan.

Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kemudian, di sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan dan Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara. Lalu, di sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar.

Wilayah IKN ini meliputi Kawasan IKN yang merupakan lokasi inti pusat pemerintahan seluas 56.180 hektar. Kemudian, terdapat pula kawasan pengembangan IKN seluas 199.962 hektare.

Lebih lanjut, dalam melaksanakan pembangunan dan penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN, Kepala Otorita berwenang membagi wilayah IKN menjadi beberapa wilayah yang bentuk, jumlah, dan strukturnya disesuaikan dengan kebutuhan.

“Ketentuan mengenai pembagian wilayah IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden,” demikian bunyi Pasal 14 ayat (2). (cn/mgr2)

 

SendShare32
Next Post

Kapolri: Jangan Ragu Pecat dan Pidanakan Anggota yang Melanggar!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.6k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
1.8k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.