• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Masuk Babak Baru, Mashuri Dikenakan Hukuman Penjara Satu Tahun Sepuluh Bulan

08/12/2022
in KUKAR
0
556
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

LINGKARANBERITA.COM, Kukar – Polemik pemalsuan dokumen surat tanah yang menyeret oknum Anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Khairul Mashuri saat ini tengah memasuki babak baru.

Related Posts

Kerja Nyata Edi Damansyah Dapat Apresiasi Akademisi, Kukar Terus Maju

Tamat Sudah “Gelombang Darat” di Tama Pole, Wabup Kukar Tinjau Langsung Perbaikan Jalan

Ambulance Baru Hadir di Muara Jawa dan Muara Badak, Pemkab Kukar Jawab Kebutuhan Warga

Bupati Kukar Hadiri Tabligh Akbar di Tenggarong Seberang, Ribuan Jemaah Padati Ponpes Al Masyruriyah

Diketahui, pada pemberitaan sebelumnya, Mashuri dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh majelis hakim PN Tenggarong karena politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pemalsuan surat tanah.

Mashuri, juga jaksa penuntut umum, tidak terima dengan putusan tersebut. Mereka pun melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda.

PT Samarinda sependapat dengan PN Tenggarong. Baik Mashuri maupun Irianto, yang merupakan mantan Camat Sebulu, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana turut serta memalsukan surat.

Majelis hakim PT Samarinda pun menjatuhkan hukuman penjara satu tahun sepuluh bulan kepada kedua terdakwa.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ungkap amar putusan tersebut dalam pemberitaan sebelumnya, pada Rabu (7/11/2022).

Majelis hakim PT Samarinda juga memerintahkan agar kedua terdakwa ditahan di rumah tahanan negara. Kemudian, dalam amar putusannya, majelis pun menyertakan berbagai barang bukti dalam kasus tersebut.

Selain itu, majelis hakim yang diketuai Nyoman Gede Wirya serta beranggotakan Sugiyanto dan Jamaluddin Samosir tersebut meminta kepada kedua terdakwa membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah.

Diketahui, pada 12 Oktober lalu, majelis hakim PN Tenggarong menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Mashuri. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim di ruang sidang utama PN Tenggarong pada pukul 20.30 Wita.

Majelis hakim menilai Mashuri bersama Irianto terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemalsuan surat tanah.
Mashuri yang hadir dalam sidang tersebut, saat dimintai keterangan oleh awak media, hanya memberikan jawaban singkat atas putusan majelis hakim.

“Silakan ke PH (Penasehat Hukum) saja,” ucap Mashuri saat keluar dari ruangan sidang.

Sementara itu, hakim PN Tenggarong Andi Ardiansyah menjelaskan beberapa alasan yang meringankan sehingga Mashuri hanya divonis satu tahun penjara.

Di antara alasan majelis hakim meringankan hukuman terhadap Mashuri adalah ia mengakui terlibat dalam kasus tersebut serta dinilai kooperatif selama persidangan.

“Itu hal-hal yang menjadi pertimbangan majelis kenapa turun dari tuntutan. Di mana kita tahu tuntutannya dua tahun delapan bulan. Setelah majelis bermusyawarah dengan segala pertimbangan hukumnya, putusannya jadi satu tahun,” jelasnya.

Ardi mengurai, Mashuri juga bukanlah terdakwa yang berperan aktif dalam melakukan pemalsuan surat tanah. Pelaku yang berperan aktif hanya Daryono, yang sebelumnya telah dihukum dua tahun penjara.
“Otomatis peranan terdakwa ini lebih kecil. Otomatis hukumannya juga di bawah Daryono,” katanya.

Mashuri pun mengaku ragu saat memalsukan surat tanah itu. Ia kemudian mendapat perintah dari Irianto, yang saat itu berstatus sebagai Camat Sebulu, untuk menandatangani surat tanah tersebut.

“Sebagai pejabat publik, hal tersebut tidak boleh dilakukan. Tapi mereka tetap melakukan itu,” tandasnya. (Wan)

SendShare33
Next Post

Elegan! Karya Kolaborasi Rose.Ma.Lina x Sofie, Angkat Pesona Etnik Dayak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.5k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
1.8k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.