• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Kutim Satukan Pemahaman Regulasi Pengelolaan Sengketa dan Konflik Pertanahan

17/11/2022
in KUTIM
0

Kabag Pemerintahan Setkab Kutim Trisno mengajak seluruh unsur di Pemkab Kutim untuk kompak satu suara dalam menyatukan pemahaman jika tejadi konflik pertanahan di lapangan. (Foto/ist).

529
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

LINGKARANBERITA.COM, SAMARINDA Pemkab Kutim melalui Bagian Tata Pemerintahan melakukan gerak cepat dalam penanganan serta bagaimana melaksanakan regulasi yang baik sesuai hukum yang berlaku, dalam mengatasi sengketa dan konflik pertanahan.

Related Posts

2.247 Pelamar Berebut 223 Formasi CPNS dan 627 Formasi PPPK di PPU

Harapan Baru Warga Pengadan Baru, Listrik PLN 24 Jam Resmi Dinyalakan

Pasti, 4.303 TK2D Jadi PPPK ! Komitmen Bupati Kutim Akhiri Era Honorer

Bupati Kutim Resmikan Listrik 24 Jam di Desa Pengadan, Warga Sambut Antusias

Untuk itu digelarlah, Bagian Pemerintahan Setkab Kutim bekerja sama dengan Smart Academy menggelar kegiatan bimtek yang dipusatkan di area Ballroom Harris Hotel pada 8-11 November 2022.

Kabag Pemerintahan Setkab Kutim Trisno menegaskan, bahwa kegiatan bimtek ini diikuti sebanyak 159 peserta. Terdiri dari para aparatur dari desa, kecamatan hingga kelurahan se-Kutim. Materi pendalaman pelajaran dilakukan selama dua hari dengan waktu 16 jam per hari.

“Menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Kaltim, KPHP IV Samarinda dan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kutim,” kata Trisno.

Tujuan bimtek ini memberikan pembekalan keterampilan aparatur, terkait penanganan sengketa konflik pertanahan. Sekaligus dapat melihat penyusunan standar mekanisme dan konflik pertanahan yang sifatnya adalah konsultasi publik. Sesuai rancangan perbup tentang standar mekanisme penanganan sengketa dan konflik pertanahan diusulkan melalui Bagian Hukum Setkab Kutim.

“Hasilnya ketika regulasi sudah disahkan tidak terjadi hambatan di dalam pelaksanaannya. Kemudian sudah dikonsultasikan publik dan selanjutnya dapat menyamakan pemahaman persepsi dari tingkat desa hingga kabupaten,” bebernya.

Selanjutnya, dalam penanganan konflik ini sudah berdasarkan kajian analisa dan kreativitas masing-masing aparatur desa hingga kabupaten.

“Jadi harapannya dari desa dan kecamatan bisa bekerja satu visi dan terintegrasi dalam jalur komando yang tegas dalam mendukung suksesi program kerja bupati dan wabup,” tutupnya. (der/advkutim)

SendShare32
Next Post

Buka Turnamen Esport Se-Kutim, Wabup Berharap Lahir Atlet Berprestasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.6k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
1.8k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.