• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Dishub tak Miliki Kewenangan Terbitkan Dokumen Pelayaran

16/10/2021
in KALTARA
0

Sejak 1 Juli, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nunukan sudah tidak punya kewenangan menertibkan surat dokumen pelayaran kapal maupun speedboat.

531
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

NUNUKAN, lingkaranberita.com – Sejak 1 Juli, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nunukan sudah tidak punya kewenangan menertibkan surat dokumen pelayaran kapal maupun speedboat.

Related Posts

STT Migas Hadir di Edu Fair 2022 Garapan SMA 1 Tarakan

Personel Yonarmed 18/Komposit Buritkang Terima Penghargaan dari Bea Cukai Nunukan

UBT Bakal Buka Fakultas Kedokteran, Gubernur: SDM Lokal Jadi Prioritas

Satgas Pamtas Yonarmed 18/Komposit Gagalkan Penyeludupan Sabu-Sabu

Pasalnya, penertiban dokumen sudah diambil alih Balai Pengelola Transportasi Darat atau Balai wilayah 17 berpusat di Balikpapan.

Dalam proses pengambilan alih itu, Dishub Nunukan melihat ada ketidaksiapan Balai Pengelolaan Transportasi untuk mengakomodir semua pelabuhan di Kabupaten Nunukan.

Salah satuya, mengenai penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kapal maupun speedboat.

Kepala Seksi Kepelabuhanan dan Keselamatan Pelayaran (Pekespel) Dishub Nunukan, Lisman menyampaikan, bahwa sebelumnya penerbitan dokumen oleh Dishub mengacu Pergub 44 tahun 2018 tentang Pelayaran Laut dan Sungai di Kaltara.

“Ini Pergub sudah dikoordinasikan dengan Jenderal Perhubungan Laut. Pergub digunakan untuk pelaksanaan SPB sungai, sertifikat, dan awak kapal. Nah, terhitung tanggal 1 Juli 2021, kita sudah menyerahkan kewenangan itu melalui surat Bupati Nunukan kepada Balai Darat Wilayah 17,” terangnya kepada Koran Kaltara, Kamis (14/10/2021).

Setelah diserahkan, kata dia, fakta di lapangan tampak Balai Darat Wilayah 17 belum siap mengakomodirkan semua pelabuhan di Kabupaten Nunukan.

“Karena, berdasarkan laporan teman-teman di pos, banyak surat-surat speedboat dan kapal yang telah mati dan belum diperpajang,” ungkapnya.

Atas laporan itu, kata dia, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kepala Pos Balai yang ditempatkan di Nunukan.

Namun, pihaknya mendapatkan informasi kalau Balai Darat Wilayah 17 menerbitkan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) untuk speedboat lokal dan SPB kapal untuk luar daerah.

“Saya mempertanyakan, bagaimana kelanjutan SPB ini. Karena, kita tahu, di pos-pos ini banyak yang tidak berjalan izin berlayarnya. Artinya, kapal itu berangkat ilegal. Untuk SPOG, saya juga mendengar itu, setahu saya ini untuk kapal-kapal besar,” bebernya.

Paling tidak, kata dia, Balai Darat Wilayah 17 melakukan sistem jemput bola kepada speedboat maupun kapal-kapal yang berlayar.

Sebab, kewenanganan ini belum banyak diketahui pemilik kapal.

“Mereka harusnya cepat tanggap. Karena, kita tidak ingin terjadi musibah. Contoh, kasus kecelakaan sinar baru sebelumnya, kita saling lempar. Nah, ini yang kita hindari,” ungkapnya.

Setiap pelabuhan, lanjut dia, Dishub memiliki peran sebagai penyelenggara pelabuhan. Sehingga mau tidak mau, ikut terlibat terjadi hal yang tidak diinginkan.

“Kita di sana tahu, ada kapal berangkat, kenapa dibiarkan. Tapi kan bukan kewenangan kita sudah menerbitkan SPB,” ujarnya.

Menurut dia, pada September lalu, pihaknya melayangkan surat ke Balai Darat Wilayah 17 untuk memberitahukan jika banyak surat kapal sudah habis masa berlakuknya, termasuk SPB yang dinilai tidak berjalan sesuai prosedur.

“Ini menyangkut keselamatan pak. Kita tidak boleh main-main. Kejadian kita tidak tahu kapan terjadi, bisa saja besok atau lusa,” pungkasnya.

Dia mengatakan, apabila Balai Darat Wilayah 17 sudah mengambil alih, seharusnya ada kesiapan SDM yang ditempatkan.

“Kita mau mereka duduk di pos-pos. Nah, informasinya hanya satu pegawainya dan beberapa honornya, mampukan mengcover semua pelabuhan. Karena, petugas balai tidak ada pos-pos kami. Hanya di PLBL saja,” bebernya.

Dia mencontohkan, di Nunukan ada beberapa pelabuhan sangat padat pelayaran. Seperti Sei Jepun, Sei Bolong, Inhutani, dan Jamaker.

“Kita jangan ke wilayah tiga dan Sebatik dulu, di Nunukan saja sudah padat. Seperti Sei Bolong ada 72 trayek jika dalam sebulan ada ratusan pelayaran dilakukan. Pertanyaan, rasio untuk menangani bagaiamana,” pungkasnya. (mgr2*)

SendShare32
Next Post

Kabupaten Nunukan Tersisa 32 Kasus Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.5k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
1.8k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.