• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Khairul Mahsuri Dijatuhkan Hukuman 1 Tahun Penjara, Pengamat Hukum: Berdasarkan UU MD3, Bisa Diberhentikan

23/10/2022
in KUKAR
0

Ilustrasi Penjara.(Ist)

579
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

LINGKARANBERITA.COM, KUKAR – Majelis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Tenggarong, telah memberikan vonis hukuman penjara 1 tahun kepada oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), Khoirul Mashuri dan mantan Camat Sebulu, M Iriyanto, beberapa waktu lalu.

Related Posts

Kerja Nyata Edi Damansyah Dapat Apresiasi Akademisi, Kukar Terus Maju

Tamat Sudah “Gelombang Darat” di Tama Pole, Wabup Kukar Tinjau Langsung Perbaikan Jalan

Ambulance Baru Hadir di Muara Jawa dan Muara Badak, Pemkab Kukar Jawab Kebutuhan Warga

Bupati Kukar Hadiri Tabligh Akbar di Tenggarong Seberang, Ribuan Jemaah Padati Ponpes Al Masyruriyah

Ditetapkannya, Khairul Mashuri sebagai terduga kasus pemalsuan dokumen. Menjadi sorotan bagi sebagian masyarakat. Terkait, jabatan yang masih diembannya sebagai Anggota DPRD Kukar. Hal tersebut ditanggapi Pengamat Hukum Asal Universitas Mulawarman (Unmul), Orin Gusta Andiri, SH, MH.

Wanita yang akrab disapa Orin ini menjelaskan, adanya jeratan kasus ke ranah hukum. Membuat Khairul Mashuri tak seharusnya menjabat sebagai anggota DPRD Kukar.

“Kalau berdasarkan UU MD3. Bisa diberhentikan. Karena hal tersebut dianggap melanggar kode etik. Atau dijatuhi hukum ancaman 5 tahun dan/atau di atas 5 tahun penjara,” sebutnya saat dikonfirmasi, Rabu (19/10/2022) siang.

Sementara itu, Komite Transparansi Pembangunan (KTP), Denny Ruslan menyayangkan, hingga ditetapkannya sebagai terduga kasus tersebut, Khairul Mashuri masih menjabat sebagai Anggota DPRD Kukar. Seharusnya, lanjut dia, jabatan tersebut harus dicopot. Mengingat, status penahanan mantan Kepala Desa Giri Agung tersebut telah melanggar kode etik.

“Apalagi Saat ini, Mashuri berstatus sebagai tahanan kota. Sudah seharusnya dicopot,” tegasnya.

Terpisah dalam pemberitaan sebelumnya, Kuasa hukum Khoirul, Agus Talis Joni menuturkan, fakta tersebut ialah kliennya tidak ada niat atau tidak melakukan secara bersama-sama untuk membuat surat atau memalsukan surat dokumen tanah. Bahkan terdakwa Khoirul Mashuri menolak untuk menandatanganinya. Hal ini sesuai dengan fakta persidangan dan keterangan para saksi Daryono.

“Kami akan melakukan evaluasi semua, terutama pertimbangan Majelis Hakim terhadap fakta persidangan. Karena ada pertimbangan yang tidak bersesuaian dan merugikan klien kami,” ucap Agus Talis Joni.

Ditambahkan pula Elia Hendra Wijaya yang mendampingi Agus Talis bahwa Majelis Hakim telah berusaha mengungkap fakta persidangan namun itu tidak dipertimbangkan secara lengkap.

Contoh fakta yang tidak dipertimbangkan secara lengkap ialah, terdakwa 1 yakni Irianto menyuruh Khoirul Mashuri untuk menandatangani dokumen jual beli tanah tersebut.

“Namun ini tidak dipertimbangkan lebih lanjut, secara fakta Khoirul menolak untuk bertanda tangan, orang yang menolak kenapa dianggap kerjasama,” pungkas Elia Hendra. (TK/w*/hai)

SendShare35
Next Post

Bankaltimtara Gelar Kaltim Bershalawat X, Hadi Mulyadi: Acara Ini Jangan Sampai Putus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.5k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
1.8k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.