LINGKARANBERITA.COM, SAMARINDA – Berbagai langkah dilakukan untuk mengimplementasikan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Guna mewujudkan hal tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyelenggarakan Rapat Persiapan Review Kawasan Tanpa Rokok di Perangkat Daerah Provinsi Kaltim yang dilaksanakan di Hotel Aston, Senin (17/10).
Untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, nyaman, bebas dari asap rokok, maka di setiap Perangkat Daerah wajib menerapkan KTR dan menyampaikan pesan KTR kepada setiap orang di lingkungannya melalui poster, tanda larangan merokok, pengumuman, dan lain sebagainya.
Dalam laporannya Kepala Seksi Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Hewan, Dinkes Kaltim Rachmadi menaruh harapan kepada 43 Organisasi Perangkat Daerah Kaltim dapat mengimplementasikan kawasan tanpa rokok di OPD masing-masing.
Untuk pihaknya akan melakukan penilaian langsung ke lapangan bersama dengan OPD dan 2 Organisasi Profesi yakni organisasi perkumpulan promotor penyuluh kesehatan masyarakat indonesia dan persakmi. Penilaian akan direncanakan tiga hari pada bulan Oktober 2022 di tanggal 26 hingga 28.
“Nanti setiap peserta ini tidak menilai OPDnya masing-masing, tapi akan kita acak untuk menilai OPD lain,”ucapnya.
Dirinya juga mengatakan kegiatan hari kini. meningkatkan pengetahuan, keterampilan, pemahaman pegawai dalam implementasi kawasan tanpa tokok di wilayah kerja masih-masing.
Sedangkan tujuan khususnya disini mencegah dan mengatasi dampak buruk dari setiap asap rokok, kemudian juga melaksanakan penilaian implementasi KTR di OPD Kaltim.
Peserta yang hadir berjumlah 43 orang dari OPD Lingkup Provinsi Kaltim. (adv/Kominfokaltim)