JAKARTA, lingkaranberita.com – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) telah menuntaskan masterplan pembangunan proyek Ibu Kota Negara (IKN) atau ibu kota baru di Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur.
Kendati begitu, Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy S Prawiradinata menyampaikan, pembangunan fisik ibu kota baru belum bisa dikerjakan sebelum Undang-Undang atau UU Ibu Kota Negara yang kini masih berbentuk RUU IKN terbit.
“Semua pembangunan fisik di ibu kota negara akan dimulai dengan harus nunggu UU IKN,” kata Rudy, Jumat (3/9/2021).
Rudy menyampaikan, masterplan proyek ibu kota baru kini sudah selesai, dan tinggal dilakukan penyesuaian dengan tata ruang yang ada di lapangan.
Disebutkan Rudy, pendetilan dari desain ibu kota baru milik juara 1 sayembara yang disiapkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih harus dipersiapkan lagi.
“Site plant-nya bagaimana, land development-nya seperti apa, karena kan di sana lokasinya berbukit. Itu yang lagi dipersiapkan teman-teman PUPR,” ujar Rudy.
“Kemudian kan yang pasti sudah disiapin kan akses. Pak Jokowi juga kemarin kan sudah lihat. Lalu beberapa kebutuhan air bersih juga sedang disiapkan. Awalnya untuk memenuhi air bersih di Balikpapan, tapi bisa untuk Ibu Kota Negara,” tandasnya. (*int/mgr)