LINGKARANBERITA.COM, KALTIM – Kemenangan Partai BERKARYA kepemimpinan Muchdi Purwopranjono di tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA), disambut antusias seluruh pengurus, kader dan simpatisan Partai BERKARYA di seluruh provinsi di Indonesia, termasuk di Kaltim.
“Alhamdulillah, persoalan hukum Partai BERKARYA di tingkat pusat, setelah dua kali Tommy Soeharto menang melawan Menkum HAM dan Muchdi PR di tingkat pertama dan banding, akhirnya di tingkat Kasasi MA dimenangkan Pak Muchdi,” kata Ketua DPW Partai BERKARYA Kaltim, H. Karmin, SE.
Kemenangan ini, tegas H. Karmin tentu saja melegakan pihaknya dan seluruh jajaran Partai BERKARYA di Kaltim. Sebab, upaya persiapan menghadapi verifikasi factual dan administrasi Komisi Pemilahan Umum (KPU) sesuai tahapan pemilu, jauh lebih mudah.
“Kami di DPW Kaltim sejatinya tidak terlalu terbebani dengan persoalan hukum Partai BERKARYA sebelum putusan Kasasi MA. Pasalnya, kami terus bergerak dan dibuktikan bahwa Kaltim tetap solid dengan sukses membentuk 10 DPD Partai BERKARYA kabupaten – kota se-Kaltim,” tuturnya.
Hikmah dari kemenangan ini, kata H. Karmin, pihaknya makin bersemangat menyiapkan diri menghadapi tahapan pemilu. Mengutip istilah kekinian, DPW Partai BERKARYA Kaltim bersama 10 DPD kabupaten kota, disebutnya akan langsung “Gass Poll” atau tancap gas.
Ibarat mobil atau motor, terang H. Karmin yang didampingi Sekretaris DPW Partai BERKARYA Kaltim, Drs Rudi Rahmadi dan jajaran pengurus lainnya, jika sebelumnya DPW Kaltim baru masuk perseneling atau gigi 2, kini langsung tancap ke gigi 3 dan 4.
VITAMIN PENYEMANGAT
Kemenangan ini, juga semacam amunisi dan vitamin baru bagi seluruh jajaran Partai BERKARYA di Indonesia, termasuk di Kaltim. Sebab itu, senada dengan pernyataan Ketua Umum Muchdi PR, seluruh jajaran Partai BERKARYA di Kaltim, diminta untuk tidak ragu-ragu lagi.
“In shaa Allah, Partai BERKARYA akan lolos tahapan verifikasi KPU dan ditetapkan jadi salah satu kontestan atau peserta untuk partai politik di Pemilu 2024 mendatang,” ujarnya.
Dengan kemenangan ini, tambah dia, DPW Partai BERKARYA Kaltim juga semakin mantap membuka peluang bagi seluruh masyarakat di Kaltim yang ingin bergabung. Termasuk, kader, simpatisan dan pengurus yang sempat “terbelah” bergabung ke kubu Tommy Soeharto.
Pasalnya, sejak awal tegas H. Karmin, Partai BERKARYA di Indonesia termasuk di Kaltim itu hanya satu dan kembali menyatu setelah putusan MA dan dimenangkan Muchdi PR.
Untuk diketahui, persoalan hukum Partai BERKARYA bermula saat Muchdi PR mendaftarkan kepengurusan DPP Partai BERKARYA ke Menkum HAM dan dikabulkan.
Menkum HAM Yasonna Laoly lalu menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16.AH 11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai BERKARYA (Beringin Karya), tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-17.AH.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai BERKARYA Periode 2020 – 2025, tertanggal 30 Juli 2020.
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto yang merasa masih Ketua Umum DPP Partai BERKARYA tidak terima dan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, pada 16 Februari 2021. PTUN Jakarta lalu mengabulkan gugatan Tommy Soeharto dan mencabut SK Kemenkum HAM tadi. Putusan ini, juga dikabulkan di tingkat banding pada 1 September 2021.
Menkum HAM dan Muchdi PR lalu mengajukan kasasi ke MA dan akhirnya dimenangkan oleh Muchdi PR. “Kabul Kasasi. Batal judex facti (PTUN) Jakarta dan PT TUN Jakarta. Mengadili sendiri. Gugatan tidak diterima”, mengutip bunyi putusan Kasasi yang dirilis website MA, Selasa (29/3/2022).
Putusan MA ini diketuk oleh ketua majelis Irfan Fahruddin, dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono, serta panitera pengganti Maftuh Effendi. Putusan ini, diputus pada 22 Maret 2022.(*rm/lb-2)