LINGKARANBERITA.COM, BANYUWANGI – Tidak tanggung-tanggung Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, memboyong lima kepala daerah di wilayahnya datang ke Banyuwangi untuk belajari pengelolaan pelayanan publik yang dilakukan Pemkab Banyuwangi, Senin (7/2)
Lima kepala daerah tersebut bupati Karimun, Bupati Lingga, Wabup Anambas, Wabup Natunadan Plt Bupati Bintan. Selain itu juga ikut dalam rombongan Wakil Ketua I DPRD Kepri beserta kepala OPD dari kelima daerah tersebut.
“Tujuan saya membawa serta para kepala daerah ke Banyuwangi, untuk mendorong mereka meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah masing-masing,” kata Ansar.
“Mendagri memberikan rekomendasi kepada kami, untuk datang melihat langsung pengelolaan pelayanan publik, utamanya pengelolaan Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pasar Pelayanan Publik di Banyuwangi,” tambah Ansar.
MPP Banyuwangi sendiri merupakan pusat layanan di Banyuwangi yang berdiri sejak 2017. Tercatat sebagai MPP pertama di Indonesia yang diinisiasi pemerintah kabupaten. Saat ini telah mengintegrasikan 233 layanan dari 24 instansi.
Ansar menjelaskan salah satu programnya adalah mendorong kepala daerah di wilayahnya untuk memiliki MPP yang terintegrasi dengan berbagai pelayanan utamanya bidang investasi.
“Kepri merupakan salah satu tujuan investasi, sehingga kualitas pelayanan publik sangat dibutuhkan. Kami berharap, pulang dari Banyuwangi para kepala daerah bisa membuat Mal Pelayanan Publik seperti di Banyuwangi,” harap Ansar.
Sementara Bupati Banyuwangi, Ipuk mengatakan tiap daerah memiliki potensi dan kelebihan masing-masing. Seperti Kepulauan Riau yang juga memiliki potensi besar di bidang pariwisata.
“Banyuwangi juga pernah belajar ke Kepulauan Kepri, tepatnya di Kabupaten Bintan pada 2019 lalu. Kepri memiliki potensi yang luar biasa,” kata Ipuk.
Ipuk mengatakan program-program pelayanan publik merupakan salah satu pilar bagi Banyuwangi. Tiap pergantian pejabat maupun pengangkatan ASN harus menandatangani kontrak kinerja.
Bahkan menurut Ipuk, di Banyuwangi terdapat kebijakan laporan masyarakat terutama terkait masyarakat yang tidak bisa makan, anak tidak bisa sekolah, rumah tidak layak huni, lansia yang sebatang kara minimal empat jam harus bisa diselesaikan atau ditangani.
“Apabila selama empat jam tidak ada penanganan, kami evaluasi kinerjanya. Bahkan nanti akan kami tingkatkan menjadi maksimal dua jam,” tambah Ipuk. (zis)