• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Guru di Buton Hukum Siswa Makan Plastik, KPAI: Itu Kekerasan, Tak Mendidik!

31/01/2022
in EDUCATION
0

Komisioner KPAI, Retno Listyarti.

532
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

LINGKARANBERITA.COM, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam tindakan seorang guru di SDN 50 Buton yang menghukum 16 muridnya dengan memerintahkan memakan sampah plastik. Menurut KPAI, tindakan tersebut sangat tidak mendidik.

Related Posts

Mahasiswa UNISMA Ciptakan Inovasi “Permen Pakan dan Pupuk Organik” dari Limbah Kerang dan Kotoran Sapi di Situbondo

Perkuat Budaya Riset dan Publikasi Internasional, FKIP Unisma Hadirkan Akademisi Thailand dalam Kuliah Tamu Global

Tiga Guru Besar Baru Perkuat Barisan Akademik Unisma, Mantap Melangkah Menuju World Class University

Mahasiswa Biologi Unisma Raih Medali Perunggu Nasional Lewat Inovasi Ramah Lingkungan Kendalikan Hama Sawah

“KPAI mengecam oknum guru SD berinisial MS yang memberikan sanksi memasukkan sampah ke mulut belasan peserta didik yang dianggap bersalah karena berisik,” Komisioner KPAI Retno Listyarti, dalam keterangannya, Sabtu (29/1).

“Sanksi semacam ini jelas sangat tidak mendidik, membahayakan kesehatan peserta didik dan merupakan salah satu bentuk kekerasan,” sambung dia.

Retno mengatakan, sanksi tersebut diberikan oleh MS hanya karena didasari para muridnya yang berisik. Dia mendorong satuan pendidikan dan dinas pendidikan Kabupaten Buton untuk memproses MS.

Selain itu, Retno juga meminta pihak sekolah maupun dinas pendidikan untuk menerapkan ketentuan atau mekanisme pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan yang berpedoman pada Permendikbud No. 82 Tahun 2015.

Dia mengatakan, dalam Permendikbud tersebut, ada panduan untuk satuan pendidikan membangun sistem pencegahan kekerasan, yaitu dengan membentuk satgas anti kekerasan yang tidak hanya melibatkan perwakilan warga sekolah tapi juga stake holder terkait seperti: Babinsa, Polsek terdekat, hingga RT/RW.

“Sekolah juga diwajibkan memiliki sistem pengaduan, di mana pengaduan tidak tunggal hanya ke sekolah, tetapi bisa juga melibatkan KPAD setempat, P2TP2A, dan lain-lain,” ucap Retno.

“Permendikbud ini juga memandu tentang penanggulangan jika terjadi kekerasan di lingkungan sekolah, ada penindakan karena ada ketentuan sanksi bagi pelaku kekerasan,” sambung dia.

Di sisi lain, KPAI juga mendorong sekolah dan Dinas Pendidikan menghormati orang tua yang melakukan laporan ke kepolisian, karena itu haknya. Hak anak pelapor dinilai harus tetap dipenuhi dan dilindungi.

Selain itu, anak pelapor termasuk anak-anak lain yang mengalami penghukuman makan sampah, wajib di asesmen psikologi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buton dan selanjutnya mendapatkan pendampingan psikologis agar bisa pulih seperti sediakala dan tidak takut datang ke sekolah.

“KPAI mengapresiasi pihak Kepolisian yang menangani perkara ini karena akan bertindak sesegera mungkin melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor,” kata dia.

“Polisi dapat menggunakan pasal 76C dalam UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Mari kita hormati proses ini dan mempercayakan pihak kepolisian untuk bekerja maksimal,” pungkas Retno.

Guru Sudah Dinonaktifkan

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikmudora) Kabupaten Buton sudah memberikan sanksi kepada MS.

MS dinonaktifkan sementara sebagai seorang guru di SDN 50 Buton. Hal itu disampaikan langsung oleh oleh Kadis Dikmudora Buton Harmin.

“Karena infonya ada siswa yang trauma kepada MS, jadi kami nonaktifkan dulu untuk sementara waktu,” kata Harmin dikutip dari kumparan yang disadur lingkaranberita.com.

Harmin pun turut meminta maaf atas insiden yang menimpa para siswa kelas III di SDN 50 Buton dan keluarga siswa.

“Saya selaku kepala dinas meminta maaf atas kelalaian yang dilakukan oleh guru tersebut,” ucap Harmin. (gel*)

SendShare32
Next Post

Menkes: Puncak Gelombang Omicron berakhir Februari, Lebih Besar dari Varian Delta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.5k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
1.8k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.