LINGKARANBERITA.COM, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam tindakan seorang guru di SDN 50 Buton yang menghukum 16 muridnya dengan memerintahkan memakan sampah plastik. Menurut KPAI, tindakan tersebut sangat tidak mendidik.
“KPAI mengecam oknum guru SD berinisial MS yang memberikan sanksi memasukkan sampah ke mulut belasan peserta didik yang dianggap bersalah karena berisik,” Komisioner KPAI Retno Listyarti, dalam keterangannya, Sabtu (29/1).
“Sanksi semacam ini jelas sangat tidak mendidik, membahayakan kesehatan peserta didik dan merupakan salah satu bentuk kekerasan,” sambung dia.
Retno mengatakan, sanksi tersebut diberikan oleh MS hanya karena didasari para muridnya yang berisik. Dia mendorong satuan pendidikan dan dinas pendidikan Kabupaten Buton untuk memproses MS.
Selain itu, Retno juga meminta pihak sekolah maupun dinas pendidikan untuk menerapkan ketentuan atau mekanisme pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan yang berpedoman pada Permendikbud No. 82 Tahun 2015.
Dia mengatakan, dalam Permendikbud tersebut, ada panduan untuk satuan pendidikan membangun sistem pencegahan kekerasan, yaitu dengan membentuk satgas anti kekerasan yang tidak hanya melibatkan perwakilan warga sekolah tapi juga stake holder terkait seperti: Babinsa, Polsek terdekat, hingga RT/RW.
“Sekolah juga diwajibkan memiliki sistem pengaduan, di mana pengaduan tidak tunggal hanya ke sekolah, tetapi bisa juga melibatkan KPAD setempat, P2TP2A, dan lain-lain,” ucap Retno.
“Permendikbud ini juga memandu tentang penanggulangan jika terjadi kekerasan di lingkungan sekolah, ada penindakan karena ada ketentuan sanksi bagi pelaku kekerasan,” sambung dia.
Di sisi lain, KPAI juga mendorong sekolah dan Dinas Pendidikan menghormati orang tua yang melakukan laporan ke kepolisian, karena itu haknya. Hak anak pelapor dinilai harus tetap dipenuhi dan dilindungi.
Selain itu, anak pelapor termasuk anak-anak lain yang mengalami penghukuman makan sampah, wajib di asesmen psikologi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buton dan selanjutnya mendapatkan pendampingan psikologis agar bisa pulih seperti sediakala dan tidak takut datang ke sekolah.
“KPAI mengapresiasi pihak Kepolisian yang menangani perkara ini karena akan bertindak sesegera mungkin melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor,” kata dia.
“Polisi dapat menggunakan pasal 76C dalam UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Mari kita hormati proses ini dan mempercayakan pihak kepolisian untuk bekerja maksimal,” pungkas Retno.
Guru Sudah Dinonaktifkan
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikmudora) Kabupaten Buton sudah memberikan sanksi kepada MS.
MS dinonaktifkan sementara sebagai seorang guru di SDN 50 Buton. Hal itu disampaikan langsung oleh oleh Kadis Dikmudora Buton Harmin.
“Karena infonya ada siswa yang trauma kepada MS, jadi kami nonaktifkan dulu untuk sementara waktu,” kata Harmin dikutip dari kumparan yang disadur lingkaranberita.com.
Harmin pun turut meminta maaf atas insiden yang menimpa para siswa kelas III di SDN 50 Buton dan keluarga siswa.
“Saya selaku kepala dinas meminta maaf atas kelalaian yang dilakukan oleh guru tersebut,” ucap Harmin. (gel*)