lingkaranberita.com, PENAJAM — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meningkatkan kampanye wajib lapor bagi seluruh perusahaan menyusul evaluasi administrasi ketenagakerjaan yang dinilai masih lemah di sejumlah wilayah.
Disnakertrans PPU mencatat sudah ada perusahaan yang mulai menyampaikan dokumen keberadaan dan kegiatan operasional setelah kecamatan menerima surat instruksi resmi dari pemerintah daerah.
Kepala Bidang Hubungan Industrial, Ernawati, mengatakan bahwa sosialisasi dilakukan untuk memastikan setiap badan usaha memahami kewajiban administratif sesuai ketentuan perizinan berbasis risiko.
“Umumnya seluruh perusahaan wajib mengonsultasikan atau melaporkan kegiatan usahanya ke dinas terkait. Ini bukan hal baru, hanya perlu diperkuat kembali,” jelasnya.
Kewajiban tersebut juga berkaitan dengan implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2017 mengenai perlindungan tenaga kerja lokal. Regulasi itu mewajibkan perusahaan memprioritaskan sekitar 80 persen pekerja dari warga PPU.
Ernawati menyampaikan bahwa laporan dari beberapa kecamatan dan kelurahan menunjukkan peningkatan kesadaran perusahaan. Hal ini dipandang sebagai perkembangan positif dalam penataan dunia usaha.
“Kami terus gencar melakukan sosialisasi aturan ketenagakerjaan, dan tanggapannya cukup baik,” katanya.
Dari data terbaru, terdapat 147 perusahaan yang tercatat beroperasi di PPU. Jumlah itu kemungkinan bertambah setelah pendataan ulang dilakukan menyusul instruksi wajib lapor yang mulai dijalankan.(adv/kominfoppu)