• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Pemkab PPU Tegaskan Perusahaan Wajib Daftarkan BPJS Pekerjanya

21/11/2025
in PENAJAM
0

Kepala Disnakertrans PPU, Marjani.(ist)

534
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

lingkaranberita.com, PENAJAM — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memperketat pengawasan terhadap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sektor perusahaan. Langkah ini ditempuh menyusul meningkatnya temuan pekerja non-peserta yang mengalami risiko kerja namun tidak dapat mengajukan klaim karena tidak didaftarkan oleh perusahaan.

Related Posts

Dorong Adaptasi Daerah Hadapi IKN, PPU Lakukan Evaluasi Menyeluruh untuk Pimpinan Tinggi Pratama

Disdikpora Terapkan Skema “Cadangan Kepemimpinan” untuk Stabilkan Manajemen Pendidikan PPU

Waris Dorong Ekonomi Komunitas Lewat Pokdarwis

PPU Gencarkan Sosialisasi Aturan Ketenagakerjaan, 147 Perusahaan Mulai Lengkapi Laporan Operasi

Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat resmi kepada empat kecamatan untuk memastikan seluruh perusahaan melaporkan serta mendaftarkan pekerja mereka sesuai aturan.

“Bupati sudah memberikan instruksi tegas. Semua perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya tanpa kecuali,” tegas Marjani.

Setelah surat edaran dikirim, sejumlah perusahaan mulai memperbarui data pekerja dan menambah daftar peserta. Namun Marjani mengakui masih ada perusahaan yang belum memberikan laporan lengkap sehingga pemantauan terus diperketat.

Menurutnya, kasus pekerja yang meninggal dunia tanpa kepesertaan menjadi salah satu alarm penting bagi pemerintah daerah. Tanpa pendaftaran resmi, keluarga korban tidak dapat menerima santunan karena klaim tidak diproses.

“Kami tidak ingin kejadian tersebut terulang. Jaminan sosial adalah hak pekerja, dan perusahaan wajib memenuhinya,” ujarnya.

Selain memperketat kepatuhan perusahaan, Disnakertrans juga terus mengevaluasi program jaminan sosial untuk pekerja rentan yang dibiayai APBD. Upaya ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah daerah memastikan seluruh pekerja—baik sektor formal maupun informal—mendapat perlindungan yang sama dan layak.(adv/kominfoppu)

SendShare32
Next Post

Musda III KAHMI PPU Soroti Regenerasi SDM dan Peran Strategis Alumni di Era IKN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.8k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
1.9k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.