Lingkaranberita.com, PENAJAM — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai menyoroti serius persoalan penggunaan bibit kelapa sawit tidak jelas asal-usulnya di kalangan pekebun swadaya. Dinas Pertanian (Distan) menilai masalah ini sebagai penyebab rendahnya produktivitas dan lemahnya daya saing kebun swadaya.
Kepala Distan PPU, Andi Trasodiharto, mengatakan bahwa kewajiban memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) menjadi strategi kunci untuk memperbaiki kondisi tersebut. Melalui STDB, pemerintah bisa mengawasi secara langsung sumber benih yang digunakan pekebun.
“STDB bukan hanya untuk tertib administrasi. Dokumen ini memungkinkan pemerintah memastikan benih yang ditanam sudah bersertifikat. Ini penting supaya produktivitas perkebunan swadaya tidak terus tertinggal,” ujar Andi.
Ia menegaskan bahwa persoalan bibit ini sangat terkait dengan kemampuan pekebun memperoleh sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Sertifikasi tidak akan diberikan jika penggunaan bibit tidak memenuhi standar.
Selain itu, STDB juga memberikan manfaat lain bagi pekebun. Dokumen tersebut dibutuhkan untuk mengakses bantuan pemerintah, termasuk sarana produksi dan program pendampingan budidaya. Prosesnya pun gratis dan cukup dengan dokumen identitas diri serta bukti legalitas lahan.
Distan PPU memastikan pendampingan akan terus dilakukan hingga seluruh kebun swadaya memenuhi syarat keberlanjutan. Pemerintah berharap perbaikan tata kelola ini mampu memperkuat posisi ekonomi pekebun sekaligus meningkatkan kualitas perkebunan sawit daerah.(adv/kominfoppu)