• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Bibit Sawit Non-Standar Masih Marak, Distan PPU Bidik Perbaikan Melalui Wajib STDB

18/11/2025
in PENAJAM
0

PPU masih jadi primadona salah penghasil sawit nasional.(ist)

532
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Lingkaranberita.com, PENAJAM — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai menyoroti serius persoalan penggunaan bibit kelapa sawit tidak jelas asal-usulnya di kalangan pekebun swadaya. Dinas Pertanian (Distan) menilai masalah ini sebagai penyebab rendahnya produktivitas dan lemahnya daya saing kebun swadaya.

Related Posts

Dorong Adaptasi Daerah Hadapi IKN, PPU Lakukan Evaluasi Menyeluruh untuk Pimpinan Tinggi Pratama

Disdikpora Terapkan Skema “Cadangan Kepemimpinan” untuk Stabilkan Manajemen Pendidikan PPU

Waris Dorong Ekonomi Komunitas Lewat Pokdarwis

PPU Gencarkan Sosialisasi Aturan Ketenagakerjaan, 147 Perusahaan Mulai Lengkapi Laporan Operasi

Kepala Distan PPU, Andi Trasodiharto, mengatakan bahwa kewajiban memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) menjadi strategi kunci untuk memperbaiki kondisi tersebut. Melalui STDB, pemerintah bisa mengawasi secara langsung sumber benih yang digunakan pekebun.

“STDB bukan hanya untuk tertib administrasi. Dokumen ini memungkinkan pemerintah memastikan benih yang ditanam sudah bersertifikat. Ini penting supaya produktivitas perkebunan swadaya tidak terus tertinggal,” ujar Andi.

Ia menegaskan bahwa persoalan bibit ini sangat terkait dengan kemampuan pekebun memperoleh sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Sertifikasi tidak akan diberikan jika penggunaan bibit tidak memenuhi standar.

Selain itu, STDB juga memberikan manfaat lain bagi pekebun. Dokumen tersebut dibutuhkan untuk mengakses bantuan pemerintah, termasuk sarana produksi dan program pendampingan budidaya. Prosesnya pun gratis dan cukup dengan dokumen identitas diri serta bukti legalitas lahan.

Distan PPU memastikan pendampingan akan terus dilakukan hingga seluruh kebun swadaya memenuhi syarat keberlanjutan. Pemerintah berharap perbaikan tata kelola ini mampu memperkuat posisi ekonomi pekebun sekaligus meningkatkan kualitas perkebunan sawit daerah.(adv/kominfoppu)

SendShare32
Next Post

Skema Barang Resmi Ditinggalkan, Kartu Penajam Cerdas Bawa Budaya Baru Literasi Keuangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.8k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
1.9k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.