lingkaranberita.com, SAMARINDA — Penantian panjang masyarakat Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, akhirnya berbuah hasil. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas PUPR-PERA resmi menyetujui pembangunan jalur eksisting sebagai trase utama proyek jalan penghubung antara Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau.
Keputusan tersebut diambil usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Kaltim bersama pihak terkait yang digelar di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa (26/8/2025). Rapat dipimpin oleh Arfan, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, didampingi Wakil Ketua Komisi III Akhmed Reza Fachlevi, serta sejumlah legislator lainnya.
Pertemuan dihadiri pula oleh perwakilan Dinas PUPR-PERA Kaltim, Camat Sangkulirang, Kepala Desa Tepian Terap, dan Kepala Desa Pelawan, yang datang membawa harapan besar dari masyarakat agar jalan lama tetap dijadikan jalur utama pembangunan.
“Sejak awal warga menolak pembangunan jalur baru yang melewati hutan tanpa pemukiman. Mereka ingin jalan tetap mengikuti jalur lama karena itu urat nadi ekonomi mereka,” jelas Arfan di sela rapat.
Menurut Arfan, keputusan menggunakan jalur eksisting Nibung–Simpang KM 46, Biatan merupakan langkah realistis yang tidak hanya menghemat biaya pembebasan lahan, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi warga sekitar.
Sementara itu, Camat Sangkulirang dan para kepala desa menegaskan bahwa jika jalur baru dipaksakan, masyarakat justru akan kehilangan akses vital yang selama ini menghubungkan permukiman dan pusat kegiatan ekonomi desa.
Menanggapi hal itu, perwakilan Dinas PUPR-PERA Kaltim, Muhran, memastikan bahwa hasil tinjauan lapangan pada 21 Agustus 2025 telah memperkuat argumentasi warga. Pihaknya kini tengah memfinalisasi Detail Engineering Design (DED) untuk pembangunan jalan tersebut.
“Jalur eksisting sudah masuk dalam DED. Hanya ada sedikit pelurusan sepanjang dua sampai tiga kilometer untuk efisiensi trase,” terang Muhran.
Langkah cepat ini disambut gembira oleh Komisi III DPRD Kaltim, yang sejak awal aktif menjembatani aspirasi masyarakat agar pembangunan infrastruktur benar-benar berpihak pada kebutuhan warga.
“Kami mengapresiasi keputusan PUPR-PERA yang responsif. Dan yang luar biasa, masyarakat sudah menyatakan dukungan penuh tanpa menuntut ganti rugi lahan atau tanaman tumbuh. Ini bukti bahwa rakyat siap berkorban demi kemajuan daerah,” ujar Arfan.
Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Komisi III seperti Jahidin, Apansyah, Syarifatul Sya’diah, dan Husin Djufrie turut menyuarakan dukungan penuh terhadap percepatan proyek yang disebut-sebut akan membuka akses ekonomi baru di wilayah pesisir utara Kaltim.
Dukungan serupa juga datang dari Bappeda Kutim yang diwakili Sugiono. Ia menilai proyek ini bukan sekadar pembangunan jalan, melainkan langkah strategis untuk memperkuat konektivitas antarwilayah dan memperluas ruang tumbuh ekonomi masyarakat pedesaan.
“Jalan Nibung–Pelawan adalah jalur kehidupan bagi warga Kutim dan Berau. Kami berterima kasih kepada Gubernur dan DPRD Kaltim yang telah mendengar aspirasi rakyat,” ujarnya.
Dengan keputusan ini, masyarakat optimistis pembangunan fisik jalan dapat dimulai dalam waktu dekat. Jalur yang telah lama diperjuangkan warga kini resmi menjadi proyek prioritas Pemprov Kaltim tahun 2026.
“Kita bersyukur, perjuangan warga tak sia-sia. Jalur eksisting disetujui, pembangunan segera dimulai. Ini kemenangan masyarakat yang patut diapresiasi,” tutup Arfan penuh semangat. (Adv)