lingkaranberita.com, SAMARINDA – Sengketa lahan seluas 8.000 hektare antara Kelompok Tani (KT) Mekar Indah dan PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) kembali mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Kamis (4/9/2025). Meski forum berlangsung intens, pertemuan tersebut belum berhasil menemukan titik temu antara kedua belah pihak.
Ketua KT Mekar Indah, Landoi, mengungkapkan bahwa kelompoknya telah mengelola lahan tersebut sejak 1998 dengan dukungan pemerintah desa dan kecamatan. Ia menuding PT MSJ melakukan aktivitas tambang di area yang mereka kelola tanpa adanya ganti rugi yang jelas.
“Kami tidak menuntut lebih, hanya ingin ada musyawarah dan keadilan bagi kelompok tani,” ujarnya.
Namun, klaim tersebut langsung diklarifikasi oleh Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Joko Istanto, yang menjelaskan bahwa wilayah yang disengketakan termasuk dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK), sehingga tidak dapat dijadikan dasar kepemilikan pribadi.
“Lahan tersebut berada di kawasan hutan, sehingga transaksi jual beli atau klaim kepemilikan tidak memiliki dasar hukum. Solusinya tetap musyawarah,” tegasnya.
Dari pihak perusahaan, Agung Mahdi, External Relations Specialist PT MSJ, menegaskan bahwa pihaknya memiliki legalitas lengkap dan tidak pernah melanggar aturan kehutanan. Ia menambahkan, sejumlah dokumen yang dijadikan dasar oleh kelompok tani juga telah dinyatakan tidak berlaku.
“Rekomendasi camat yang dulu jadi dasar klaim telah dicabut sejak 2009. Bahkan laporan pidana terkait sengketa ini sudah dihentikan oleh kepolisian pada 2023,” jelas Agung.
Pihak kepolisian yang hadir dalam forum, Kabag Ops Polres Kukar Kompol Roganda, turut menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah menangani laporan dari PT MSJ terkait dugaan penghalangan aktivitas tambang oleh kelompok tani.
Usai mendengarkan seluruh pandangan, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, menegaskan tiga poin penting hasil RDP. Pertama, jual beli maupun kompensasi atas tanah di kawasan kehutanan tidak diperbolehkan secara hukum. Kedua, seluruh pihak diimbau mengutamakan dialog dan musyawarah untuk mencari jalan tengah. Ketiga, DPRD meminta agar situasi di lapangan tetap kondusif dan tidak diwarnai tindakan provokatif.
“Kita ingin RDP ini menjadi langkah awal menuju penyelesaian damai. DPRD Kaltim siap menjadi fasilitator agar konflik ini tidak berlarut-larut,” tegas Agus.
Komisi I DPRD Kaltim berkomitmen untuk terus mengawal proses penyelesaian sengketa ini hingga tercapai kesepakatan yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum. (adv/DPRD kaltim)