lingkaranberita.com, Balikpapan, — Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Rabu (10/9/2025). Agenda ini difokuskan pada monitoring dan verifikasi status lahan serta bangunan yang digunakan KPU setempat.
Kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan aset negara, terutama yang berkaitan dengan lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki peran strategis dalam menjaga demokrasi di daerah.
Rombongan Komisi I dipimpin oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, bersama anggota lainnya yakni Didik Agung Eko Wahono, Budianto Bulang, Baharuddin Demmu, dan Andi Faisal Assegaf. Mereka diterima langsung oleh jajaran KPU Balikpapan yang dipimpin Sekretaris KPU, Susan Charly Rumate, di ruang rapat kantor tersebut.
Dalam pertemuan, Susan Charly Rumate menjelaskan bahwa lahan dan bangunan yang digunakan KPU Balikpapan saat ini berstatus pinjam pakai, lantaran belum menjadi aset resmi milik KPU.
“Untuk sementara, statusnya masih pinjam pakai. Kami berupaya memelihara dan memanfaatkan fasilitas ini dengan sebaik mungkin,” ujar Susan.
Ia menambahkan, hingga kini belum ada dokumen perjanjian resmi yang mengatur status pinjam pakai tersebut, sehingga KPU Balikpapan berharap ada solusi bersama agar legalitas aset tersebut menjadi lebih jelas.
Menanggapi hal itu, Salehuddin menegaskan pentingnya kejelasan status kepemilikan aset mengingat peran vital KPU sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemilu.
“KPU adalah mitra kerja kita. Maka sudah sepatutnya aset yang digunakan memiliki kejelasan hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Komisi I, lanjutnya, berkomitmen memfasilitasi komunikasi antara KPU Balikpapan dan BPKAD Provinsi Kaltim untuk menindaklanjuti status aset tersebut. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat proses administrasi dan memberikan kepastian hukum bagi penggunaan aset negara di daerah.
Kunjungan kerja ini juga menjadi momentum bagi DPRD Kaltim untuk memperkuat sinergi dengan lembaga penyelenggara pemilu, memastikan seluruh fasilitas penunjang demokrasi di daerah terkelola secara tertib, legal, dan transparan. (adv)