lingkaranberita.com, BALIKPAPAN – Komitmen DPRD Kalimantan Timur terhadap pelestarian lingkungan hidup semakin nyata. Melalui Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH), lembaga legislatif ini tengah mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan menjadi dasar hukum kuat bagi pengelolaan lingkungan di Bumi Etam.
Rapat kerja yang digelar di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Kamis (18/9/2025), mempertemukan Pansus P3LH DPRD Kaltim dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus, Guntur, dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Kaltim, di antaranya Jahidin, Apansyah, Safuad, Abdul Rakhman Bolong, Akhmed Reza Pachlevi, dan Husin Djufri
Dalam paparannya, Guntur menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan lingkungan hidup di tengah laju pembangunan dan investasi.
“Perda ini ibarat rumah besar yang akan menjadi dasar bagi semua aturan turunan di masa depan. Kita ingin membangun rumah yang kuat, agar kebijakan lingkungan bisa konsisten dan berkelanjutan,” ujar Guntur.
Ia menambahkan, DPRD Kaltim bertekad menjadikan Ranperda ini sebagai payung hukum utama dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan, dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian ekologi.
“Investasi perlu kita dorong, tapi lingkungan harus kita jaga. Kita ingin Kaltim tumbuh tanpa mengorbankan masa depan generasi mendatang,” tegasnya.
Salah satu isu strategis yang menjadi sorotan dalam pembahasan Ranperda adalah pengelolaan sampah berkelanjutan. Pansus mendorong agar regulasi ini mampu menghadirkan solusi konkret, termasuk pemanfaatan sampah menjadi bahan pupuk atau energi alternatif guna mendukung ekonomi hijau.
Setelah rapat kerja ini, Pansus P3LH dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama berbagai perangkat daerah terkait, seperti DLH, Dinas ESDM, Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Tujuannya untuk memperkaya substansi Ranperda dengan masukan dari para pemangku kepentingan di sektor lingkungan dan sumber daya alam.
Melalui serangkaian pembahasan tersebut, DPRD Kaltim menargetkan Ranperda P3LH dapat menjadi instrumen hukum yang aplikatif, adaptif, dan berpihak pada kelestarian lingkungan.
“Kami ingin hasil akhir Ranperda ini bukan hanya sempurna secara legal, tetapi juga benar-benar bisa diterapkan di lapangan untuk menjaga alam Kalimantan Timur,” tutup Guntur.
Langkah DPRD Kaltim ini sekaligus menegaskan bahwa pembangunan berkelanjutan hanya bisa dicapai dengan keseimbangan antara kepentingan manusia dan kelestarian bumi—sebuah visi yang menjadi dasar dalam setiap kebijakan lingkungan di Kaltim. (adv/dprd kaltim)