lingkaranberita.com, SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Provinsi Kalimantan Timur terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam rapat internal yang digelar di Gedung D lantai III Kantor DPRD Kaltim, Jumat (19/9/2025), Ketua Pansus Syarkowi V Zahry memimpin jalannya pembahasan bersama Wakil Ketua Agusriansyah Ridwan, staf ahli, dan tim teknis DPRD Kaltim.
Syarkowi menegaskan, Pansus berkomitmen menghadirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan publik, inklusif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Ia menilai bahwa pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara yang harus dijamin oleh negara tanpa diskriminasi.
“Ranperda ini bukan sekadar dokumen hukum, tetapi arah kebijakan masa depan pendidikan di Kalimantan Timur. Kita ingin memastikan semua anak, tanpa terkecuali, mendapat kesempatan pendidikan yang layak dan bermutu,” tegas Syarkowi.
Dalam rapat tersebut, ia menguraikan tiga fokus utama yang menjadi landasan penyusunan Ranperda.
Pertama, jaminan bantuan pendidikan gratis dari jenjang dasar hingga perguruan tinggi, agar tidak ada lagi warga Kaltim yang terhalang biaya untuk melanjutkan pendidikan.
Kedua, pembangunan karakter peserta didik yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia sebagai fondasi moral generasi muda.
Ketiga, penguatan kapasitas guru dan tenaga pendidik, termasuk peningkatan kesejahteraan dan kompetensi profesional mereka.
“Guru adalah garda terdepan pendidikan. Tanpa dukungan yang memadai, sulit bagi kita melahirkan generasi unggul dan berdaya saing. Karena itu, kesejahteraan dan pelatihan guru harus menjadi prioritas dalam Ranperda ini,” jelasnya.
Syarkowi juga menyoroti pentingnya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Ia menekankan agar penyusunan Ranperda memperhatikan pembagian kewenangan, terutama dalam pengelolaan pendidikan dasar dan menengah.
“Banyak aspirasi datang dari kabupaten/kota terkait pelaksanaan pendidikan dasar. Kita harus pastikan regulasi provinsi tidak tumpang tindih, tapi justru memperkuat kebijakan daerah,” ujarnya.
Terkait pendidikan tinggi, meski kewenangannya berada di pemerintah pusat, Syarkowi menilai Pemprov Kaltim tetap memiliki tanggung jawab moral untuk menjamin akses warganya terhadap pendidikan yang berkualitas.
“Yang berkuliah itu adalah rakyat Kaltim. Maka kita tak bisa lepas tangan begitu saja,” imbuhnya.
Ke depan, Pansus berencana menggelar serangkaian uji publik dan dialog bersama akademisi, praktisi pendidikan, organisasi profesi, hingga masyarakat umum untuk menyerap masukan dan memperkaya substansi Ranperda.
“Kami ingin Ranperda ini lahir dari kebutuhan nyata masyarakat, bukan sekadar produk administratif. Pendidikan harus membumi dan berpihak pada rakyat,” tegas Syarkowi menutup rapat.
Langkah progresif ini menjadi bagian dari upaya DPRD Kaltim membangun sistem pendidikan yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berbasis nilai-nilai lokal, demi melahirkan generasi cerdas dan berkarakter untuk masa depan Kalimantan Timur. (adv/dprd kaltim)