lingkaranberita.com, Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Kaltim. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pemberdayaan masyarakat dan menekan angka kemiskinan melalui sinergi antara pemerintah dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kaltim.
Isu tersebut menjadi fokus utama dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Kaltim bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan sejumlah mitra kerja di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/9/2025).
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menekankan bahwa pengelolaan ZIS perlu dilakukan secara profesional dan strategis agar memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah.
“Zakat bukan hanya kewajiban personal, tetapi juga potensi ekonomi sosial yang besar bila dikelola dengan baik. Kami mendorong sinergi Baznas dengan program CSR perusahaan agar manfaatnya lebih luas dan tepat sasaran,” ujar Darlis.
Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menambahkan pentingnya dasar hukum yang kuat untuk menjamin keberlanjutan program zakat ASN. “Kami mendorong segera diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Zakat ASN, agar pelaksanaannya memiliki payung hukum yang jelas,” tegasnya.
Sementara itu, Damayanti, anggota Komisi IV lainnya, mengusulkan agar Baznas memberikan reward kepada organisasi perangkat daerah (OPD) dan ASN yang aktif menunaikan ZIS.
“Apresiasi akan memotivasi ASN untuk lebih disiplin berzakat. Ini juga bisa memperkuat budaya kepedulian sosial di lingkungan pemerintah,” katanya.
Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran pada 2024 tentang kewajiban zakat bagi ASN berpenghasilan di atas Rp6,8 juta.
“Ranpergub Zakat sedang dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kemendagri. Nantinya, aturan ini juga mencakup kewajiban zakat bagi pelaku usaha di Kaltim,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Baznas Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi zakat ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim mencapai sekitar Rp12 miliar per tahun, namun realisasi masih di bawah target.
“Total penghimpunan ZIS tahun ini mencapai Rp15 miliar, dan sudah kami salurkan Rp13 miliar kepada masyarakat. Prinsip kami adalah 3A — Aman secara syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI,” jelasnya.
Dari hasil rapat, Komisi IV dan Baznas sepakat untuk memperkuat sistem penghimpunan zakat ASN secara terpusat melalui Baznas Kaltim. Selain itu, Baznas diminta memetakan potensi zakat di setiap OPD serta meningkatkan sosialisasi dan transparansi pengelolaan dana.
“Komisi IV mendorong agar OPD mitra menjadi teladan dalam pengumpulan ZIS. Ke depan, kami akan menyiapkan skema reward bagi lembaga yang mampu menunjukkan komitmen terbaik,” tutup Muhammad Darlis. (adv/dprd kaltim)