lingkaranberita.com, Samarinda – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalimantan Timur bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kaltim kembali menggelar rapat strategis membahas rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Kamis (25/9/2025), di Gedung E lantai I DPRD Kaltim.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel ini turut dihadiri jajaran pimpinan dewan — Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana — serta para anggota Banggar, di antaranya Syarifatul Sya’diah, Damayanti, Syahariah Mas’ud, Agus Suwandy, Muhammad Darlis Pattalongi, Sayid Muziburrachman, dan Firnadi Ikhsa.
Dari pihak eksekutif hadir Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni selaku Ketua TAPD, didampingi Kepala Bappeda Kaltim Yusliando beserta jajaran perangkat daerah terkait.
Dalam rapat yang berlangsung intens tersebut, Ekti Imanuel menjelaskan bahwa perubahan APBD 2025 didorong oleh lima faktor utama yang mencerminkan dinamika fiskal dan ekonomi terkini.
“Penyesuaian dilakukan karena adanya perubahan asumsi makro ekonomi nasional, penyesuaian target pendapatan daerah berdasarkan realisasi semester pertama, revisi penerimaan pembiayaan dari SiLPA 2024, serta pengakomodasian belanja strategis dan administratif,” jelas Ekti.
Menurutnya, langkah ini menjadi respons adaptif terhadap perkembangan ekonomi global dan nasional yang turut memengaruhi kebijakan fiskal di tingkat daerah.
“Kebijakan ini bukan sekadar teknis anggaran, tapi juga refleksi kemampuan daerah menyesuaikan diri terhadap gejolak ekonomi yang berdampak langsung pada pendapatan dan belanja publik,” tambahnya.
Dari hasil pembahasan awal, diketahui bahwa nilai APBD Kaltim Tahun 2025 naik dari Rp21 triliun menjadi Rp21,74 triliun, dengan tambahan pembiayaan bersumber dari SiLPA tahun 2024 sebesar Rp2,59 triliun dan penundaan belanja bagi hasil pajak ke kabupaten/kota sebesar Rp623,88 miliar.
Namun, pembahasan juga diwarnai catatan penting dari Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, yang menyoroti persoalan penyertaan modal ke sejumlah perusahaan daerah yang dinilai belum sepenuhnya melalui proses komisi terkait.
“Penyertaan modal harus dibahas secara komprehensif sesuai mekanisme. Kita tidak ingin ada keputusan anggaran strategis yang diambil tanpa pembahasan mendalam, termasuk untuk penyertaan modal ke MMP,” tegas Hasanuddin.
Ia menambahkan, meski penyertaan modal kerap dilakukan pada tahun anggaran berikutnya, proses pembahasannya tetap harus mengikuti prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Rapat Banggar-TAPD ini menjadi salah satu tahapan penting menjelang Rapat Paripurna ke-39 DPRD Kaltim, yang nantinya akan mengesahkan secara resmi perubahan APBD 2025.
Sinergi legislatif dan eksekutif diharapkan mampu memastikan bahwa setiap penyesuaian anggaran tidak hanya tepat secara administratif, tetapi juga berdampak nyata bagi masyarakat Kaltim.
“Fokus kita bukan hanya angka, tapi arah pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan,” tutup Ekti Imanuel.(ADV/DPRD Kaltim)