lingkaranberita.com, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH). Melalui Panitia Khusus (Pansus) PPPLH, dewan menggelar rapat intensif bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim dan sejumlah perwakilan perusahaan sektor tambang serta perkebunan sawit, Jumat (26/9), di Gedung E DPRD Kaltim.
Pertemuan yang dimulai pukul 09.00 WITA itu menjadi wadah penting untuk menyerap aspirasi dunia usaha dan instansi teknis, sekaligus menyelaraskan substansi Ranperda agar sejalan dengan perkembangan regulasi nasional pasca terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja.
Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, menegaskan bahwa Pansus membuka ruang luas bagi semua pihak untuk memberikan masukan tertulis sebelum draf Ranperda difinalisasi.
“Kami ingin Ranperda ini benar-benar komprehensif dan bisa diterapkan di lapangan. Dunia usaha dan DLH tentu punya pengalaman teknis yang sangat penting untuk memperkaya isi regulasi ini,” ujar Baharuddin.
Isu utama yang mencuat dalam rapat kali ini adalah pergeseran kewenangan perizinan antara pemerintah pusat dan daerah. Anggota Pansus, Fadly Imawan, menilai perlunya perda sebagai instrumen harmonisasi agar tidak muncul tumpang tindih aturan yang berpotensi menghambat kegiatan usaha di daerah.
“Izin pertambangan kini di bawah kewenangan pusat, sementara Amdal masih menjadi ranah daerah. Kalau tidak disinkronkan lewat perda, bisa menimbulkan kebingungan bagi pelaku usaha,” tegas Fadly.
Sementara itu, perwakilan DLH Kaltim menyoroti pentingnya penyesuaian dengan Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengenaan Denda Lingkungan, yang telah mulai diterapkan di beberapa provinsi termasuk Jawa Barat dan Kaltim. Regulasi tersebut dinilai strategis untuk memperkuat instrumen penegakan hukum lingkungan di tingkat daerah.
Dari kalangan dunia usaha, sejumlah perusahaan tambang dan perkebunan besar seperti PT Mahakam Sumber Jaya, PT Bara Tabang, PT Singlurus, PT Persada Karya Sawit, dan PT Pesona Sawit Abadi turut memberikan pandangan terkait implementasi teknis dan dampak kebijakan lingkungan terhadap aktivitas operasional mereka.
Menutup pertemuan, Baharuddin menegaskan komitmen Pansus untuk menampung seluruh masukan dengan prinsip selektif dan berimbang.
“Semua usulan akan kami bahas secara terbuka. Namun, hanya yang sesuai ketentuan hukum dan memperkuat tata kelola lingkungan yang akan diakomodasi dalam Ranperda,” tandasnya.
Dengan keterlibatan aktif berbagai pihak, Pansus optimistis Ranperda PPPLH akan menjadi fondasi kuat bagi pembangunan Kaltim yang ramah lingkungan dan berdaya saing tinggi. (ADV/DPRD Kaltim)