• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Sekolah Swasta Digratiskan, DPRD Minta Data Lebih Dulu Dirapikan

21/07/2025
in DPRD PENAJAM
0

Ketua DPRD PPU, Raup Muin.

527
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

lingkaranberita.com, PENAJAM PASER UTARA – Sebelum benar-benar mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 4/PUU-XXII/2024 mengabulkan uji materi Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Putusan tersebut mengharuskan pemerintah menjamin wajib belajar jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri dan swasta.

Related Posts

Raup Kuatkan Petugas Paskibraka yang Lolos Tingkat PPU dan Kaltim

Pucuk Tertinggi Dandim PPU Berganti, Raup Muin Ajak Sinergi

Perjelas Kartu Penajam Cerdas

Sistem Zonasi Sarankan Dihapus

Khusus untuk sekolah swasta, Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Raup Muin, meminta pihak yayasan selaku pemilik atau pengelola sekolah untuk merapikan dulu administrasi, termasuk jumlah siswanya.

“Rapikan dulu. Jangan hanya dibuat satu kerjaan, begitu ada bantuan diterima,” kata Raup, Selasa (22/7/2025).

Dikatakannya, anak untuk dapat mengenyam pendidikan menjadi tanggung jawab bersama, khususnya eksekutif dan legislatif. Sehingga, tidak terdapat generasi penerus tidak bersekolah karena faktor ekonomi.

“Jadi susun dulu data-data siswa termasuk jumlahnya oleh pihak yayasan. Dirapikan,” jelasnya.

Untuk diketahui, implementasi pasca putusan MK yang memutuskan pemerintah wajib menggratiskan pendidikan dasar, baik sekolah negeri maupun swasta belum sepenuhnya dieksekusi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), khususnya untuk sekolah yang berstatus swasta.

Di Kabupaten PPU terdapat 19 sekolah swasta, baik SD maupun SMP. Sehingga, jika dibantu untuk pendidikan gratis diharapkan pihak yayasan selaku pengelola dapat memegang komitmen, menyusun data ril.

“Sehingga kami harus memastikan juga komitmen dari pihak yayasan,” tandas Raup.(adv/dprdppu)

SendShare32
Next Post

 Pemkab PPU Resmi Kelola IPA Sepaku untuk Masyarakat dan IKN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.5k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
1.8k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.