lingkaranberita.com, PENAJAM PASER UTARA – Sebelum benar-benar mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 4/PUU-XXII/2024 mengabulkan uji materi Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Putusan tersebut mengharuskan pemerintah menjamin wajib belajar jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri dan swasta.
Khusus untuk sekolah swasta, Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Raup Muin, meminta pihak yayasan selaku pemilik atau pengelola sekolah untuk merapikan dulu administrasi, termasuk jumlah siswanya.
“Rapikan dulu. Jangan hanya dibuat satu kerjaan, begitu ada bantuan diterima,” kata Raup, Selasa (22/7/2025).
Dikatakannya, anak untuk dapat mengenyam pendidikan menjadi tanggung jawab bersama, khususnya eksekutif dan legislatif. Sehingga, tidak terdapat generasi penerus tidak bersekolah karena faktor ekonomi.
“Jadi susun dulu data-data siswa termasuk jumlahnya oleh pihak yayasan. Dirapikan,” jelasnya.
Untuk diketahui, implementasi pasca putusan MK yang memutuskan pemerintah wajib menggratiskan pendidikan dasar, baik sekolah negeri maupun swasta belum sepenuhnya dieksekusi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), khususnya untuk sekolah yang berstatus swasta.
Di Kabupaten PPU terdapat 19 sekolah swasta, baik SD maupun SMP. Sehingga, jika dibantu untuk pendidikan gratis diharapkan pihak yayasan selaku pengelola dapat memegang komitmen, menyusun data ril.
“Sehingga kami harus memastikan juga komitmen dari pihak yayasan,” tandas Raup.(adv/dprdppu)