lingkaranberita.com, PENAJAM PASER UTARA- Setelah ditetapkan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang berada di wilayah administratif Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Diyakini secara perlahan investor akan melakukan investasi mengingat sangat terbukanya peluang bisnis.
Terlepas adanya investasi, persoalan lain muncul. Meski saat ini IKN Nusantara berada di Kabupaten PPU, namun DPRD dibuat dilemma karena merasa tak leluasa melakukan pengawasan, khususnya terkait izin usaha.
Anggota Komisi I DPRD PPU, Mahyudin, mengatakan terlepas adanya peluang bisnis di IKN Nusantara, dirinya bilang DPRD masih dibuat bingung. Sebab, kewenangan Komisi I yang juga membidangi pengawasan penyelenggaraan perizinan berusaha dinilai tak leluasa.
“Ada beberapa perizinan kami pemerintah daerah PPU agak kontra, dalam artian berseberangan. Seperti kendala kewilayahan, meski secara administrasi IKN masih wilayah PPU, namun teman-teman (DPRD) enggak bisa masuk ke sana (IKN),” kata Mahyudin, Kamis (9/7/2025).
Komisi I DPRD PPU mengaku telah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di IKN Nusantara. Didapati perizinan untuk alas haknya bermasalah. Dirinya mengharapkan dapat dilakukan audit mengenai hasil temuan dari legislatif.
“Beberapa perizinan harus diaudit, karena memungkinkan tak berizin,” terang Mahyudin.
DPRD juga telah meminta instansi terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan pemerintah Kecamatan Sepaku untuk bersinergi menyinkronkan data.
“Bahkan dengan Bapenda untuk disatukan dan dilakukan audit. Misal, bagaimana dari CSR, alas haknya dan perizinan lainnya seperti penggunaan wilayah sungai, pelabuhan dan ini yang enggak kami tahu persis,” ungkapnya.
Sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil sinkronisasi yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. “Informasinya sudah berjalan, namun hingga sekarang kami masih menunggu sudah sejauh mana progres penyinkronan yang dilakukan,” tutup Mahyudin.(adv/dprdppu)