lingkaranberita.com, PENAJAM – Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dalam beberapa hari terakhir diserbu ratusan warga. Penyebabnya: lonjakan tajam permohonan Kartu Identitas Anak (KIA), menyusul aturan baru yang mewajibkan dokumen itu sebagai syarat masuk sekolah tahun ajaran 2025–2026.
Akibatnya, petugas pelayanan kewalahan. Jika biasanya hanya mencetak sekitar 50 hingga 70 KIA per hari, kini angka itu melonjak hingga 400 kartu per hari.
“Lonjakan ini memang luar biasa. Petugas kami harus bekerja ekstra untuk melayani antrean masyarakat yang membludak,” ujar Plt. Sekretaris Dukcapil PPU, Dony Ariswanto, Selasa (24/6/2025).
KIA Wajib, Orang Tua Panik
Kebijakan wajib KIA ini berasal dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) PPU. Mulai tahun ajaran baru, setiap calon siswa dari tingkat SD hingga SMP harus memiliki KIA untuk bisa mendaftar lewat Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
“Tujuannya untuk memastikan anak-anak memiliki NIK yang valid dan terdata resmi dalam sistem kependudukan nasional,” terang Suhartini, Humas Disdikpora.
Imbasnya langsung terasa. Warga yang sebelumnya menganggap KIA belum mendesak, kini berbondong-bondong datang ke Dukcapil. “Baru sadar pentingnya KIA setelah jadi syarat sekolah,” ujar Muhammad Arizal Rahman, Ketua RT 02 Kelurahan Jenebora, yang aktif membantu warganya mengurus dokumen.
Layanan Digital Sudah Ada, Tapi…
Dony menyayangkan bahwa pemanfaatan teknologi digital dalam pengurusan KIA masih minim. Padahal, Dukcapil sudah menyediakan layanan cepat seperti aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), Serambi Nusantara, dan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).
“Kalau pakai IKD, KIA bisa jadi dalam waktu kurang dari satu menit. Tinggal unggah foto anak, langsung muncul,” ungkap Dony.
Namun hingga kini, tingkat aktivasi IKD di PPU masih rendah, baru mencapai 30%. Karena itu, sebagian besar warga masih memilih datang langsung ke kantor Dukcapil.
Sosialisasi Sudah Dilakukan, Tapi Terbatas Respon
Menurut Arizal, program “jemput bola” dari Dukcapil sebenarnya sudah menyasar desa dan kelurahan. Tim lapangan turun langsung untuk pelayanan KK, KTP, KIA, dan akta kelahiran. Sayangnya, animo masyarakat rendah.
“Selama belum diwajibkan, banyak yang anggap KIA tidak penting. Begitu jadi syarat sekolah, baru pada ramai datang,” jelasnya.
One Stop Service: Akta, KK, dan KIA Sekaligus
Di tengah membludaknya permintaan, Dukcapil juga mengandalkan program “Three in One” — satu kali proses untuk mendapatkan tiga dokumen sekaligus: Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan KIA.
Untuk anak usia 0-5 tahun, KIA diterbitkan tanpa foto. Sementara usia 5–17 tahun memerlukan pembaruan foto, yang menjadi salah satu alasan tingginya kunjungan ke Dukcapil saat ini.
Menuju Kesadaran Kolektif Administrasi Anak
Dengan penerbitan KIA di PPU yang sudah mencapai 78% dari total anak pemilik akta kelahiran, tren ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat kesadaran administratif sejak dini.
“Harapannya, orang tua tak hanya mengurus karena kewajiban sekolah. Tapi juga sadar bahwa KIA penting sebagai identitas anak yang sah dan akses layanan publik,” tutup Dony.(adv/kominfoppu)