• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Tarik Pajak Bukan Sekadar Tugas: DPRD PPU Dorong Perda Jadi Pelindung Rakyat

13/05/2025
in DPRD PENAJAM
0

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), A. Muhammad Yusuf. (Ist)

534
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Lingkaranberita.com, Penajam – Penarikan retribusi dan pajak daerah tak semestinya hanya dipandang sebagai kewajiban warga. Bagi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), A. Muhammad Yusuf, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) yang kuat justru harus menjadi jaminan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Related Posts

Raup Kuatkan Petugas Paskibraka yang Lolos Tingkat PPU dan Kaltim

Pucuk Tertinggi Dandim PPU Berganti, Raup Muin Ajak Sinergi

Perjelas Kartu Penajam Cerdas

Sekolah Swasta Digratiskan, DPRD Minta Data Lebih Dulu Dirapikan

Dalam keterangannya, Kamis (13/5/2025), Yusuf menekankan bahwa Perda bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi hukum yang menentukan arah dan etika penarikan pajak serta retribusi.

“Kalau tidak ada Perda yang kuat, penarikan pajak bisa terasa seperti beban sepihak. Kita butuh aturan yang jelas dan berpihak,” tegasnya.

Yusuf menjelaskan bahwa setiap kebijakan pemungutan pajak harus dilandasi oleh aturan yang adil, agar tidak menjadi alat tekanan terhadap masyarakat kecil. Ia pun mengingatkan bahwa setelah Perda disahkan, implementasinya bukan pilihan, tapi kewajiban.

“Kalau sudah disahkan, tidak boleh berhenti di meja atau rak dokumen. Harus dijalankan, diawasi, dan dievaluasi,” ujarnya.

Dalam proses perumusan Perda yang tengah berlangsung, DPRD PPU bersama eksekutif tengah merancang skema regulasi yang menyeluruh—bukan hanya soal angka, tapi juga perlindungan terhadap hak dan kepentingan masyarakat.

Yusuf berharap Perda yang dihasilkan dapat menciptakan sistem perpajakan dan retribusi yang transparan dan progresif—menghindari pungutan liar serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

“Perda ini bukan cuma soal teknis. Ini soal menjaga keseimbangan antara kebutuhan anggaran dan perlindungan masyarakat,” pungkasnya.

Dengan dorongan kuat dari DPRD, diharapkan Kabupaten PPU bisa menjadi contoh daerah yang menata pajak bukan hanya sebagai sumber pemasukan, tetapi juga sebagai instrumen keadilan dan pembangunan berkelanjutan.(adv/DPRD PPU)

SendShare32
Next Post

Produksi Ikan Budidaya PPU Melejit, Capai , 4.700 Ton Panen! 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.5k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
1.8k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.