• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Dewan Usulkan Delapan Perda Inisiatif

01/10/2021
in PENAJAM
0

Sudirman

527
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

PENAJAM, lingkaranberita.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) usulkan delapan perda inisiatif tahun ini. Walau harus tetap menyesuaikan kemampuan anggaran di 2021. Hal tersebut diungkapkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD PPU Sudirman.

Related Posts

 Pemkab PPU Resmi Kelola IPA Sepaku untuk Masyarakat dan IKN

Beras “Benuo Taka” Diluncurkan, ASN PPU Diingatkan Dukung Petani

54 Koperasi Merah Putih Resmi Mengakar di Desa dan Kelurahan PPU

Malam Minggu Penuh Warna di Jantung PPU

 

Ia menjelaskan, total Raperda tahun ini ada 20. Di antaranya delapan inisiatif legeslatif dan 12 dari pemerintah. “Kami sudah melakukan rapat dengan eksekutif dalam hal ini Kabag Hukum. Dan telah disepakati, yakni 20 Raperda. Delapan Inisiatif dan 12 dari pemerintah daerah,” kata Sudirman, Selasa (6/4/2021).

 

Dari delapan inisiatif belum bisa dibahas semua. Sebab, harus melihat kekuatan anggaran. “Ada empat yang sudah siap anggarannya. Dan itu akan kami bahas sambil menunggu di perubahan siapa tahu ada tambahan perda,” ucap Politikus Partai PDI Perjuangan tersebut.

 

Disinggung soal perda IKN, dikatakan dari ke-20 perda sementara belum ada masuk. Namun demikian, ditegaskan pihaknya masih menunggu soal undang-undang. “Udah ada perencanaan kita, kalau sudah ada undang-undang akan langsung star. Tentu akan ada perubahan RTRW dan sebagainya,” pungkas Sudirman.

 

Adapun Raperda inisiatif di antaranya, Raperda tentang Paguyuban Suku dan Budaya, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Raperda Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, Raperda tentang Pengelolaan dan Pengendalian Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Raperda tentang Zonasi Nilai Tanah, Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, dan Raperda tentang Bank Perkreditan Rakyat

 

Sementara Raperda usulan pemerintah meliputi, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda 14/2011 tentang Retribusi Kendaraan Bermotor. Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintahan. Raperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah. Raperda tentang Retribusi Penginapan, Pesanggrahan, dan Villa.

 

Raperda tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Kebakaran. Raperda tentang Perubahan atas Perda 4/2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Raperda tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah. Raperda tentang Perlindungan Perempuan. Raperda tentang Sistem Perlindungan Anak. Serta Raperda tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah. (adv/mgr)

SendShare32
Next Post

Dewan Apresiasi Penghentian Proyek RDMP di Lawe-Lawe

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.5k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
1.8k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.