lingkaranberita.com, PENAJAM – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama Kepolisian Resor (Polres) PPU menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap produk beras kemasan di sejumlah toko di wilayah Penajam, Rabu (30/4/2025). Sidak ini menyasar kemasan beras ukuran 5 dan 10 kilogram guna memastikan kesesuaian takaran dan perlindungan terhadap konsumen.
Kepala Dinas KUKM Perindag PPU, Margono Hadi Sutanto, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah preventif guna mengantisipasi adanya praktik curang dalam penjualan bahan pokok, khususnya terkait berat bersih beras yang tidak sesuai label.
“Kami berkomitmen memastikan hak-hak konsumen terlindungi. Pemerintah daerah tidak akan mentolerir kecurangan dalam perdagangan, termasuk pengurangan takaran yang merugikan pembeli,” ujarnya di sela kegiatan.
Sementara itu, perwakilan dari Polres PPU menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya Disperindagkop UKM dalam menciptakan iklim perdagangan yang jujur dan adil. Ia menegaskan, aparat kepolisian siap menindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum yang merugikan konsumen.
Tim gabungan melakukan pengecekan langsung terhadap label kemasan dan melakukan penimbangan ulang secara acak untuk memastikan berat aktual sesuai dengan yang tertera pada kemasan. Hasil dari sidak ini akan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan.
Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berharap terciptanya kesadaran kolektif di kalangan pelaku usaha untuk menjaga kejujuran dan kualitas produk. Masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti dalam berbelanja dan melaporkan jika menemukan kejanggalan dalam transaksi.
“Langkah ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan publik serta menciptakan lingkungan perdagangan yang sehat,” tutup Margono. (adv/DiskominfoPPU)