Penajam, Lingkaranberita.com – Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memutuskan mengambil jalur berbeda dalam sistem penerimaan siswa baru. Di tengah perdebatan nasional soal efektivitas zonasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) PPU justru resmi menghapus istilah tersebut dan menggantinya dengan jalur “domisili”—sebuah langkah yang mencerminkan pendekatan berbasis realita sosial dan administratif lokal.
Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SD dan SMP Disdikbud PPU, Dra. Hj. Suharti, mengatakan bahwa perubahan ini bukan semata soal istilah, tetapi penyesuaian terhadap pemahaman masyarakat setempat serta dinamika demografi wilayah.
“Zonasi seringkali membingungkan warga. Istilah domisili lebih membumi dan jelas karena langsung mengacu pada alamat di Kartu Keluarga. Ini membuat sistem lebih akuntabel dan mudah dipahami,” ujar Suharti saat memberikan keterangan resmi.
Lebih Dari Sekadar Nama: Konteks Lokal Jadi Kunci
Meski mekanisme penilaian tetap berbasis jarak, pergeseran terminologi ini dianggap penting untuk menghindari bias makna yang sering terjadi dalam pelaksanaan zonasi di daerah. Banyak kasus di mana keluarga merasa ‘terdiskriminasi’ karena batas zona yang kaku dan tidak selaras dengan kondisi lapangan.
Dengan mengganti pendekatan menjadi “domisili”, pemerintah daerah berharap dapat merancang kebijakan yang lebih fleksibel tanpa mengorbankan prinsip keadilan.
Jalur Seleksi yang Lebih Terbuka
SPMB 2025 akan menggunakan empat jalur utama: domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi. Jalur afirmasi memberi ruang bagi siswa dari kelompok rentan dan keluarga tidak mampu, sedangkan jalur mutasi disiapkan untuk anak-anak dari orang tua yang berpindah tugas ke PPU.
Jalur prestasi, meskipun bukan prioritas utama, menjadi ruang alternatif untuk siswa berprestasi di bidang akademik dan non-akademik yang belum tertampung di jalur lain.
Bukan Sekadar Digital, Tapi Juga Partisipatif
Tak hanya berubah dalam struktur seleksi, SPMB PPU juga dikembangkan dengan prinsip partisipatif. Prosesnya dilakukan secara digital melalui aplikasi daring, namun tetap membuka ruang bantuan luring lewat perangkat desa. Masyarakat yang kurang familiar dengan sistem daring akan didampingi oleh tim teknis agar tidak tertinggal dalam proses pendaftaran.
Reformasi dengan Akar Sosial Lokal
Langkah PPU ini menunjukkan bahwa reformasi pendidikan tidak selalu harus mengikuti arus nasional secara kaku. Dalam konteks kabupaten dengan karakteristik geografis dan sosial yang beragam, kebijakan harus mampu menyesuaikan diri dengan realita warga.
“Kita ingin membangun sistem yang adil, bukan hanya sistem yang terlihat adil di atas kertas. Dengan memahami konteks lokal, kita bisa lebih dekat dengan solusi yang benar-benar berpihak pada rakyat,” kata Suharti.(adv/kominfoppu)