• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Tujuh Perusahaan di Sekitar Bandara VVIP IKN Terancam Ditutup karena Tak Lengkapi Perizinan

15/09/2024
in PENAJAM
0

Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila.(ist)

540
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

lingkaranberita.com, Penajam – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap tujuh perusahaan di sekitar kawasan Bandara VVIP Ibu Kota Negara (IKN) yang belum melengkapi perizinan usaha.

Related Posts

Zakat Fitrah di Penajam 2026 Ikut Disesuaikan

Dorong Adaptasi Daerah Hadapi IKN, PPU Lakukan Evaluasi Menyeluruh untuk Pimpinan Tinggi Pratama

Disdikpora Terapkan Skema “Cadangan Kepemimpinan” untuk Stabilkan Manajemen Pendidikan PPU

Waris Dorong Ekonomi Komunitas Lewat Pokdarwis

Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan gabungan bersama sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Satpol PP, untuk memastikan seluruh perusahaan di kawasan strategis tersebut telah memenuhi kewajiban perizinan.

“Dari delapan perusahaan yang kami periksa, tujuh di antaranya belum melengkapi izin operasi, terutama yang bergerak di sektor batching plant dan beton siap pakai,” ujar Nurlaila dalam keterangannya baru-baru ini.

Nurlaila menegaskan, pihaknya sudah memanggil perwakilan dari perusahaan-perusahaan tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait status perizinan mereka. Selain itu, perusahaan juga diberikan waktu satu bulan untuk melengkapi izin yang diperlukan.

“Kami akan memberi peringatan bertahap. Jika dalam waktu yang diberikan mereka tidak menindaklanjuti, langkah tegas akan diambil, termasuk penutupan operasional,” tegasnya.

Perusahaan-perusahaan tersebut diwajibkan untuk memiliki beberapa izin utama, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB), izin pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan yang telah digunakan.

“Sanksi bagi perusahaan yang tak mematuhi aturan ini akan terus diperketat. Jika dalam waktu satu bulan perizinan belum dilengkapi, kami akan memberikan peringatan tertulis kedua yang bisa berujung pada pencabutan izin dan penutupan usaha,” pungkas Nurlaila.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap perusahaan di sekitar proyek strategis nasional, seperti kawasan IKN, beroperasi sesuai dengan peraturan dan mendukung pengembangan wilayah secara bertanggung jawab.(adv/kominfoppu)

 

SendShare32
Next Post

Potensi Pertanian PPU Dapat Mendukung Ketahanan Pangan IKN di Masa Depan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
5k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
2k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.