lingkaranberita.com, Penajam – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap tujuh perusahaan di sekitar kawasan Bandara VVIP Ibu Kota Negara (IKN) yang belum melengkapi perizinan usaha.
Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan gabungan bersama sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Satpol PP, untuk memastikan seluruh perusahaan di kawasan strategis tersebut telah memenuhi kewajiban perizinan.
“Dari delapan perusahaan yang kami periksa, tujuh di antaranya belum melengkapi izin operasi, terutama yang bergerak di sektor batching plant dan beton siap pakai,” ujar Nurlaila dalam keterangannya baru-baru ini.
Nurlaila menegaskan, pihaknya sudah memanggil perwakilan dari perusahaan-perusahaan tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait status perizinan mereka. Selain itu, perusahaan juga diberikan waktu satu bulan untuk melengkapi izin yang diperlukan.
“Kami akan memberi peringatan bertahap. Jika dalam waktu yang diberikan mereka tidak menindaklanjuti, langkah tegas akan diambil, termasuk penutupan operasional,” tegasnya.
Perusahaan-perusahaan tersebut diwajibkan untuk memiliki beberapa izin utama, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB), izin pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan yang telah digunakan.
“Sanksi bagi perusahaan yang tak mematuhi aturan ini akan terus diperketat. Jika dalam waktu satu bulan perizinan belum dilengkapi, kami akan memberikan peringatan tertulis kedua yang bisa berujung pada pencabutan izin dan penutupan usaha,” pungkas Nurlaila.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap perusahaan di sekitar proyek strategis nasional, seperti kawasan IKN, beroperasi sesuai dengan peraturan dan mendukung pengembangan wilayah secara bertanggung jawab.(adv/kominfoppu)