• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Diskominfo PPU Gencarkan Sosialisasi Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024

05/09/2024
in PENAJAM
0

Kepala Diskominfo PPU, Khairudin.(ist)

538
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Lingkaranberita.com, Penajam – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bergerak cepat dalam menyosialisasikan aturan netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sosialisasi ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Penjabat Bupati PPU, Makmur Marbun, yang menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam setiap tahapan Pilkada.

Related Posts

Zakat Fitrah di Penajam 2026 Ikut Disesuaikan

Dorong Adaptasi Daerah Hadapi IKN, PPU Lakukan Evaluasi Menyeluruh untuk Pimpinan Tinggi Pratama

Disdikpora Terapkan Skema “Cadangan Kepemimpinan” untuk Stabilkan Manajemen Pendidikan PPU

Waris Dorong Ekonomi Komunitas Lewat Pokdarwis

Kepala Diskominfo PPU, Khairudin, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyebarluaskan informasi terkait SE tersebut kepada seluruh ASN dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU.

“Kami akan memanfaatkan berbagai platform, termasuk media sosial dan situs web resmi Diskominfo, untuk memastikan bahwa setiap ASN di PPU memahami dan mengikuti aturan ini,” ujar Khairudin pada Kamis (5/9/2024).

Surat Edaran Nomor 10/TAHUN/2024, yang diterbitkan pada 30 Agustus 2024, memberikan panduan yang jelas mengenai kewajiban ASN untuk tetap netral selama berlangsungnya Pilkada.

“Surat Edaran ini berlaku untuk seluruh pegawai tanpa kecuali, dengan tujuan menjaga profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas negara, tanpa terlibat dalam aktivitas politik selama Pilkada,” tambah Khairudin.

Aturan ini juga didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mencakup kewajiban ASN untuk menjaga netralitas dalam setiap pemilihan umum. Khairudin menegaskan bahwa Diskominfo PPU akan mengerahkan timnya untuk memastikan informasi mengenai aturan ini tersampaikan dengan baik kepada seluruh pegawai.

“Kami pastikan bahwa sosialisasi ini dilakukan secara menyeluruh dan tepat sasaran,” tutup Khairudin, menekankan pentingnya peran ASN dalam menjaga integritas demokrasi di PPU.(adv/Kominfoppu)

 

SendShare32
Next Post

Gebrakan Internasional! Prodi Informatika Unisma Gaet Universiti Teknologi Malaysia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.8k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
2k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.