Insightkaltim.com, **Penajam** – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus menggalakkan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh elemen masyarakat, terutama perempuan, memahami hak-haknya dan merasa terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung pada Kamis (29/08/2023) di ruang rapat Wakil Bupati PPU, dibuka secara resmi oleh Kepala DP3AP2KB PPU, Chairur Rozikin. Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari kecamatan, kelurahan, hingga desa di Kabupaten PPU.
Chairur Rozikin menegaskan, sejak disahkannya Perda ini pada 11 April 2023, DP3AP2KB melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang terbentuk pada 8 Agustus 2023, terus berupaya untuk menyebarluaskan informasi terkait Perda tersebut. Menurutnya, setiap lapisan masyarakat harus mengetahui konsekuensi dari pelanggaran kekerasan dalam rumah tangga, khususnya kekerasan terhadap perempuan.
“Kita tidak ingin perempuan di PPU merasa tidak terlindungi atau terancam. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami isi Perda ini dan mengetahui bahwa mereka memiliki perlindungan hukum,” ujarnya.
Chairur Rozikin juga menjelaskan bahwa UPTD PPA bertanggung jawab dalam menangani berbagai kasus kekerasan, baik kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, hingga kasus bullying terhadap anak. Ia menekankan pentingnya keberanian melapor bagi para korban, terutama jika pelaku adalah orang dekat seperti suami atau anggota keluarga.
“Kami tidak ingin ada warga yang merasa terintimidasi atau takut melapor karena pelakunya adalah orang terdekat. Dengan adanya Perda ini, kami berharap para korban berani melapor dan mengetahui bahwa mereka berhak mendapatkan perlindungan,” tambahnya.
DP3AP2KB PPU juga menjalin kerja sama lintas sektor dengan berbagai pihak seperti kejaksaan dan kepolisian, guna menangani kasus kekerasan secara komprehensif. MoU telah dibuat untuk memastikan perlindungan hukum bagi saksi dan korban.
“Korban harus berani bersuara, karena mereka berhak dilindungi. Kami berharap sosialisasi ini akan mengurangi angka kekerasan dalam rumah tangga dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan konsekuensi hukumnya,” tegas Chairur Rozikin.
Ia pun berharap perempuan yang menjadi korban kekerasan tidak lagi merasa takut untuk melapor ke UPTD PPA. Selain itu, ia menekankan pentingnya pencegahan agar kekerasan dalam rumah tangga, baik terhadap perempuan maupun anak, tidak lagi terjadi di PPU.
“Kami melihat tren peningkatan kasus kekerasan dalam rumah tangga di PPU. Dengan sosialisasi ini, kami berharap masyarakat paham bahwa kekerasan dalam rumah tangga memiliki konsekuensi serius, dan kami akan terus bekerja keras untuk menghentikan kasus-kasus tersebut,” tutupnya.(adv/kominfoppu)