Lingkaranberita.com, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) kembali menegaskan komitmennya terhadap pembangunan berkelanjutan dengan mengadakan Konsultasi Publik pertama untuk Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029. Acara ini berlangsung di Hotel Royal Victoria, Sangatta Utara, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari tingkat kabupaten hingga nasional, baik secara daring maupun luring.
KLHS: Instrumen Penting Pembangunan Berkelanjutan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim, Armin Nazar, melalui Sekretaris DLH Andi Palesangi, menyampaikan bahwa KLHS adalah instrumen penting dalam memastikan pembangunan berkelanjutan. Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, KLHS dirancang untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam setiap kebijakan, rencana, dan program pembangunan.
“KLHS harus diterapkan secara terintegrasi dengan berbagai instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup lainnya. Proses pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur diharapkan dapat memberikan dampak positif di berbagai aspek kehidupan masyarakat,” jelas Armin Nazar dalam laporan yang dibacakan oleh Andi Palesangi.
Bupati Kutim: Pembangunan Berkelanjutan untuk Masa Depan
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menekankan pentingnya pembangunan berkelanjutan untuk masa depan Kabupaten Kutai Timur. Menurutnya, sesuai amanat UU Nomor 32 Tahun 2009, pemerintah daerah wajib menyusun KLHS sebagai bagian dari RPJMD untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.
“KLHS RPJMD Kabupaten Kutai Timur 2025-2029 berperan penting sebagai pedoman dalam mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam seluruh kebijakan, rencana, dan program pembangunan di daerah,” ujar Bupati Ardiansyah.
Dia menambahkan bahwa penyusunan KLHS ini melibatkan berbagai prinsip seperti keadilan antar generasi, efisiensi dan efektivitas, kehati-hatian, partisipasi, dan akuntabilitas. Prinsip-prinsip ini menjadi acuan untuk memastikan bahwa pembangunan tidak hanya menguntungkan generasi saat ini tetapi juga berkelanjutan untuk generasi mendatang.
Kolaborasi dengan Akademisi untuk KLHS
Proses penyusunan KLHS RPJMD Kutim dilakukan dengan kolaborasi bersama Tim Ahli dari Fakultas Pertanian, Universitas Gadjah Mada. Kolaborasi ini bertujuan untuk mengkaji muatan pembangunan berkelanjutan dan menjaring isu-isu strategis pembangunan di Kabupaten Kutai Timur.
Acara Konsultasi Publik ini juga dihadiri oleh berbagai perwakilan dari Kementerian Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), serta para camat se-Kutim yang mengikuti secara daring dan luring. Konsultasi publik ini bertujuan untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak, sehingga penyusunan KLHS dapat lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Bupati Ardiansyah juga menyampaikan harapannya agar seluruh pemangku kepentingan aktif berpartisipasi dalam proses penyusunan KLHS ini.
“Saya mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat, untuk berpartisipasi aktif dalam proses penyusunan KLHS ini. Mari kita berikan masukan dan saran yang konstruktif demi terwujudnya pembangunan Kabupaten Kutai Timur yang maju, inklusif, dan berkelanjutan,” ajaknya.
Langkah Awal Menuju Kutim yang Sejahtera
Menutup sambutannya, Bupati Ardiansyah mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses konsultasi publik ini. Acara yang berlangsung dengan penuh antusiasme ini menandai langkah awal penting bagi Kabupaten Kutai Timur dalam merumuskan strategi dan program pembangunan yang tepat sasaran dan ramah lingkungan, demi tercapainya Kutim yang lebih sejahtera dan berkelanjutan.(adv/Kutim)