Lingkaranberita.com, KUTIM – Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah gencar mempersiapkan diri menyongsong visi Kutim Hebat 2045 dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) tahap 1 Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Bertempat di Hotel Victoria, Sangatta Utara, Kamis (20/6/2024), FGD ini mengangkat 11 isu lingkungan utama yang krusial.
Isu-isu yang dibahas mencakup kebencanaan seperti banjir, tanah longsor, kekeringan, kebakaran hutan, konflik tata ruang, dan optimalisasi ruang terbuka hijau. Selain itu, isu eksploitasi tambang, degradasi pesisir termasuk kerusakan hutan mangrove, pencemaran air permukaan, pencemaran udara, pengelolaan sampah dan limbah, ketahanan pangan, serta kualitas sumber daya manusia (SDM) turut menjadi perhatian utama.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim, Andi Palesangi yang mewakili Bupati Kutim, menekankan pentingnya kegiatan FGD ini. “Hilirisasi sumber daya alam (SDA) harus dilakukan dengan berpedoman pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan demi generasi kita mendatang,” tegas Andi dalam sambutannya.
Andi berharap FGD ini mampu memberikan kontribusi positif dari seluruh pemangku kepentingan dalam menyikapi isu lingkungan di setiap proses pembangunan. “Masukan yang konstruktif dari organisasi perangkat daerah, akademisi, dan pemerhati lingkungan sangat membantu Pemerintah Kabupaten Kutim dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan perencanaan tata ruang wilayah,” tambahnya.
RPPLH ini diharapkan menjadi landasan hukum dan teknis** yang mengintegrasikan aspek lingkungan hidup dalam perencanaan pembangunan daerah. Dokumen yang dihasilkan dari FGD ini akan menginventarisasi persoalan serta upaya perlindungan dan pengelolaan dampak yang mungkin timbul. “Hal ini menunjukkan sikap dan komitmen tegas Pemkab Kutim dalam mendukung kelestarian lingkungan hidup,” ujar Andi.
Dalam kesempatan yang sama, Prof. Junun Sartohadi, Kepala Pusat Studi Agroekologi dan Sumber Daya Lahan Universitas Gajah Mada (UGM), yang hadir secara daring, menyatakan pentingnya penyusunan dokumen RPPLH yang komprehensif. “Persoalan lingkungan itu kompleks, membutuhkan beragam disiplin ilmu, saling ketergantungan, dan interkoneksi. Pembahasannya harus holistik,” kata Junun. Ia menambahkan bahwa tujuan RPPLH adalah menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem secara harmonis dan berkelanjutan. “Pengelolaan sumber daya alam harus bijaksana dan bertanggung jawab untuk generasi kita selanjutnya,” imbuhnya.
**Ketua Panitia dan Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kutim, Adrian Wahyudi**, menjelaskan bahwa landasan yuridis RPPLH ini adalah Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tahapan penyusunan RPPLH dimulai dari persiapan, pengumpulan data dan informasi sumber daya alam, perumusan isu-isu strategis, hingga penyusunan dokumen RPPLH.
“Peserta yang hadir berasal dari lintas organisasi perangkat daerah, pihak perusahaan pertambangan dan perkebunan, pemerhati lingkungan, masyarakat, dan akademisi,” jelas Adrian.
Dengan komitmen kuat dan partisipasi aktif dari berbagai pihak, Kutim optimis dapat mengelola dan melestarikan lingkungan hidup untuk masa depan yang lebih baik dan berkelanjutan.(adv/Kutim)