Lingkaranberita.com, SANGATTA – Isu penerimaan tenaga kerja lokal dan asing kembali menjadi sorotan utama di Kutai Timur (Kutim). Roma Malau, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutim, menyoroti pentingnya implementasi kebijakan baru terkait hal ini.
Menurut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2024, Kutim harus mengakomodasi 80 persen tenaga kerja lokal dan 20 persen tenaga kerja asing. Meski demikian, Roma mengakui bahwa sosialisasi dan implementasi aturan ini masih membutuhkan penyesuaian lebih lanjut.
“Meskipun aturan sudah disahkan, kita perlu melakukan pendekatan bertahap dan hati-hati dalam implementasinya,” ungkap Roma.
Dalam upaya meningkatkan transparansi, Distransnaker Kutim merencanakan penggunaan aplikasi data terintegrasi untuk memfasilitasi proses penerimaan naker. Aplikasi ini diharapkan dapat memastikan setiap perusahaan yang merekrut naker melalui sistem terhubung dengan Distransnaker.
“Kami akan menjalankan seluruh proses penerimaan naker melalui aplikasi ini,” jelas Roma.
Namun, Roma juga mengakui bahwa pengembangan aplikasi masih dalam proses. Ia meminta pemahaman dari masyarakat dan media massa terkait keterlambatan ini.
Sebelum peluncuran aplikasi, Distransnaker Kutim akan melakukan sosialisasi luas kepada seluruh stakeholders, termasuk perusahaan dan media massa, untuk memastikan semua pihak memahami mekanisme baru ini.
“Dengan pendekatan yang bijaksana, kami yakin kebijakan ini akan berjalan lancar untuk kesejahteraan masyarakat lokal,” tambahnya.(adv/Kutim)