• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Jelang Pilkada 2024 di Kukar, Sunggono Minta ASN Harus Netral

26/04/2024
in KUKAR
0

ILUSTRASI- ASN tengah mengikuti apel di lingkungan Pemkab Kukar.(ist)

532
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Lingkaranberita.com, TENGGARONG– Sekda Kukar Sunggono meminta, jelang Pilkada para ASN maupun Non ASN fokus tetap bekerja melaksanakan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara dengan baik.

Related Posts

Kerja Nyata Edi Damansyah Dapat Apresiasi Akademisi, Kukar Terus Maju

Tamat Sudah “Gelombang Darat” di Tama Pole, Wabup Kukar Tinjau Langsung Perbaikan Jalan

Ambulance Baru Hadir di Muara Jawa dan Muara Badak, Pemkab Kukar Jawab Kebutuhan Warga

Bupati Kukar Hadiri Tabligh Akbar di Tenggarong Seberang, Ribuan Jemaah Padati Ponpes Al Masyruriyah

“Tidak usah macam-macam. Jangan mudah terpancing oleh isu-isu yang memecah belah persatuan, siapapun yang terpilih sudah menjadi ketentuan dari Allah SWT,” ucapnya, Jumat (26/4/2024).

Penting bagi abdi masyarakat menjaga integritasnya. Sehingga, Pilkada nantinya bisa berjalan lancar dan jauh dari gangguan konflik. Baik vertikal maupun konflik horizontal.

Salah satu aturan yang wajib ditaati oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait posisinya di pemerintahan adalah bersikap netral dalam pemilihan umum (Pemilu).

Aturan ASN harus netral dalam pemilu ini secara jelas tercantum di beberapa regulasi. Netralitas ASN di pemilu maksudnya adalah ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan pada kandidat atau partai yang menjadi peserta pemilihan umum.

Adapun yang dimaksud dengan ASN ialah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan ASN harus netral dalam pemilu tersebut diatur secara tegas di beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014.

Dia pun berharap agar semua jajaran di Pemkab Kukar senantiasa diberikan kemudahan dalam menjalani tugas-tugas pengabdian sebagai ASN.

Sunggono juga mengucapkan terima kasih atas kontribusi yang diberikan seluruh ASN/Non ASN dalam pelayanan kepada masyarakat dan turut mendukung pembangunan Kabupaten Kukar di bawah panji-panji keberhasilan Program Dedikasi Kukar Idaman.(adv/kominfokukar)

SendShare32
Next Post

Musyawarah Daerah KKP Kutim Dibuka Bupati, Sinergi Menuju Masa Depan yang Cerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.5k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
1.8k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.